Situasi keamanan di Papua kembali memanas setelah kelompok separatis bersenjata menewaskan sedikitnya 17 orang yang mereka klaim sebagai penambang emas ilegal. Serangan berdarah ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi di wilayah Papua selama beberapa tahun terakhir.
Pihak pemerintah Indonesia membantah bahwa para korban adalah penambang ilegal, dan menegaskan bahwa mereka adalah warga sipil yang menjadi korban kekejaman kelompok bersenjata. Aparat keamanan segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan wilayah tersebut.
Sementara itu, dinamika internasional turut memanaskan situasi. Beredar laporan dari media asing bahwa Rusia disebut-sebut mengajukan permintaan untuk menempatkan pesawat militer di wilayah Papua.
Laporan ini memicu kekhawatiran dari Australia dan negara-negara tetangga terkait potensi ketegangan militer di kawasan Asia Pasifik. Pemerintah Indonesia dengan cepat membantah adanya kesepakatan semacam itu, dan menyebut laporan tersebut sebagai “tidak berdasar”.
Situasi ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang rentan secara hubungan luar negeri dan domestik. Ketegangan di Papua tidak hanya menjadi isu keamanan nasional, tetapi juga menjadi sorotan internasional yang menuntut diplomasi cerdas dan kebijakan strategis yang berimbang.
Dalam Islam, keamanan adalah bagian dari maqashid syariah tujuan utama syariat Islam yang melindungi lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa sebab yang sah dianggap sebagai dosa besar.
Islam memandang bahwa pembunuhan atas nyawa yang tidak bersalah adalah salah satu dosa paling besar. Allah SWT berfirman:
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.”
(QS. Al-Ma’idah: 32)
Maka, aksi pembunuhan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata di Papua jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Bahkan dalam kondisi perang sekalipun, Islam melarang membunuh non-kombatan, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang tua.
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam menyelesaikan konflik. Dalam QS. Al-Hujurat: 9, Allah SWT menyerukan:
“Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya…”
Artinya, pendekatan damai dan rekonsiliasi lebih utama ketimbang pendekatan kekerasan. Negara memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan konflik internal seperti di Papua dengan pendekatan keadilan, dialog, dan penegakan hukum yang adil.
Islam menganjurkan hubungan antarbangsa berdasarkan prinsip silmi (perdamaian), ‘ahd (perjanjian), dan ta’awun (kerja sama). Keterlibatan pihak asing dalam urusan pertahanan nasional harus ditempatkan dalam prinsip kedaulatan dan maslahat umat.
Rasulullah SAW dalam Piagam Madinah menunjukkan bagaimana prinsip kerja sama dan perlindungan lintas kelompok dapat dijalankan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar syariat dan keadilan.
Indonesia sedang berada di titik krusial dalam menangani konflik domestik di Papua dan menjaga hubungan luar negeri di tengah tekanan negara lain. Dalam perspektif Islam, kekerasan bukanlah solusi utama, dan diplomasi adalah instrumen penting dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara. Pemerintah dituntut untuk bertindak tegas namun adil, dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan moral yang juga sejalan dengan nilai-nilai Islam.