Berita Islam Perkembangan Hukum Syariah di Negara-Negara Muslim

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai negara Muslim menunjukkan peningkatan minat untuk mengintegrasikan hukum syariah ke dalam sistem hukum nasional mereka. Perkembangan ini muncul seiring dengan meningkatnya kesadaran identitas keislaman dan tuntutan masyarakat untuk menjalankan kehidupan sesuai syariat.

Dari Timur Tengah hingga Asia Tenggara dan Afrika, bentuk penerapan syariah sangat beragam mulai dari hukum keluarga, ekonomi Islam, hingga aspek pidana. Meski demikian, penerapan hukum syariah sering kali dihadapkan pada tantangan modernitas, pluralisme hukum, dan nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal.

Contoh Penerapan: Ragam Praktik di Dunia Islam

Beberapa contoh negara dengan penerapan hukum syariah yang menonjol antara lain:

  • Arab Saudi: Menerapkan hukum syariah sebagai sistem hukum utama, terutama berdasarkan mazhab Hanbali. Pengadilan menggunakan Al-Qur’an dan Hadis sebagai rujukan utama.
  • Pakistan: Menjadikan hukum syariah sebagai bagian dari konstitusi nasional. Lembaga seperti Mahkamah Syariah diberi wewenang untuk mengkaji undang-undang.
  • Malaysia: Mengadopsi sistem ganda, di mana hukum syariah berlaku untuk umat Islam dalam hal keluarga, pernikahan, dan warisan.
  • Nigeria (Utara): Beberapa negara bagian menerapkan hukum pidana syariah secara resmi untuk warga Muslim.

Di Indonesia, meskipun bukan negara Islam secara konstitusional, daerah seperti Aceh memiliki kewenangan otonom untuk menerapkan hukum syariah secara menyeluruh, termasuk hukuman cambuk dan pengaturan moral publik.

Perspektif Islam: Syariah Sebagai Rahmat Bukan Paksaan

Hukum syariah dalam Islam adalah bentuk perwujudan dari perintah Allah yang ditujukan untuk menjaga lima prinsip utama atau maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kerangka ini, hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga antar manusia secara adil dan beradab.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 48:

“…Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang… Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (QS. Al-Ma’idah: 48)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariah merupakan bagian dari sistem ilahiah yang bertujuan membawa umat manusia kepada kemaslahatan. Prinsip dasar hukum Islam adalah keadilan, kemanfaatan, dan kasih sayang.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan. Dia menetapkan batasan, maka jangan kalian langgar. Dia mendiamkan sebagian hal sebagai rahmat untuk kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian cari-cari.” (HR. Al-Daraquthni)

Hadis ini menekankan bahwa syariah tidak datang untuk mempersulit, tetapi sebagai petunjuk hidup yang penuh hikmah.

Tantangan dan Diskursus Kontemporer

Penerapan hukum syariah kerap dihadapkan pada tantangan seperti:

  • Interpretasi yang sempit atau kaku terhadap teks-teks agama.
  • Kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap prinsip keadilan dalam syariah.
  • Tantangan dari sistem hukum sekuler dan internasional, terutama terkait isu hak asasi manusia dan kesetaraan gender.

Para cendekiawan Muslim kontemporer menyerukan ijtihad (upaya intelektual) untuk menyesuaikan penerapan hukum syariah dengan realitas zaman, tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar agama. Hal ini mencerminkan semangat Islam sebagai agama yang fleksibel dan sesuai dengan segala tempat dan waktu.

Penutup: Masa Depan Syariah dalam Dunia Modern

Perkembangan hukum syariah di negara-negara Muslim menunjukkan bahwa Islam memiliki solusi hukum yang komprehensif dan relevan untuk kehidupan modern. Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada keadilan, keterbukaan, dan kesadaran bahwa hukum Islam adalah jalan menuju rahmat, bukan alat penindasan.

Dalam konteks global saat ini, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengembangkan hukum syariah tidak hanya sebagai simbol identitas, tetapi juga sebagai instrumen keadilan dan kemanusiaan yang membawa manfaat bagi seluruh umat manusia.

Share This Article