Hukum Menyingkirkan Anak Kecil dari Shaf Sholat, Ulama Tegaskan Jangan Sembarangan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang anak kecil tampak disuruh mundur dari shaf terdepan saat salat berjamaah di sebuah masjid. Aksi itu menuai pro dan kontra dari warganet. Sebagian merasa hal tersebut tidak etis, sementara yang lain menganggap anak kecil seharusnya tidak berada di barisan dewasa.

Peristiwa itu kembali memunculkan pertanyaan: bagaimana hukum Islam sebenarnya dalam menempatkan anak kecil di shaf salat berjamaah? Apakah boleh menyingkirkan mereka dari barisan depan?

Dalam Islam, shaf salat berjamaah diatur dengan urutan tertentu untuk menjaga keteraturan dan kekhusyukan ibadah. Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim)

Namun, terkait keberadaan anak-anak dalam shaf laki-laki, para ulama menegaskan bahwa tidak ada larangan eksplisit dari Nabi Muhammad SAW yang melarang anak kecil berdiri di samping orang dewasa dalam salat berjamaah, selama anak tersebut sudah tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk) dan mampu mengikuti tata cara salat dengan benar.

Bahkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, disebutkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, saat masih kecil, pernah berdiri di sebelah kiri Nabi SAW saat salat malam. Nabi kemudian menggeser beliau ke sebelah kanan, tanpa melarangnya ikut dalam shaf.

“Aku pernah salat bersama Nabi SAW pada suatu malam, lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau. Beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanannya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa anak yang sudah mumayyiz boleh berada di shaf orang dewasa, bahkan di samping imam, tanpa dipindahkan ke belakang.

  1. Mayoritas Ulama (Jumhur) seperti dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa anak kecil yang sudah mumayyiz boleh berdiri di shaf dewasa dan tidak boleh disingkirkan.
  2. Mazhab Hanbali pun membolehkan anak kecil berada dalam shaf selama mereka bisa mengikuti gerakan salat dengan benar.

Jika anak-anak tersebut mengganggu kekhusyukan salat, maka pendekatannya adalah nasihat dan pembinaan dengan hikmah, bukan dengan pengusiran atau tindakan keras yang dapat melukai hati anak atau membuatnya trauma terhadap masjid.

Dengan demikian, menyingkirkan anak kecil dari shaf salat secara semena-mena tidak dibenarkan dalam Islam, selama anak tersebut telah mampu mengikuti tata cara salat. Bahkan, membiarkan mereka berada di barisan salat orang dewasa dapat menjadi bentuk pendidikan langsung dan menanamkan kecintaan terhadap masjid sejak dini.

Masjid seharusnya menjadi tempat yang ramah anak, tempat generasi muda tumbuh dalam lingkungan ibadah dan akhlak mulia. Nabi Muhammad SAW sendiri memberikan teladan luar biasa dalam menyambut kehadiran anak-anak di masjid, bahkan terkadang memangku cucunya saat salat.

“Sesungguhnya aku memulai salat, kemudian aku ingin memanjangkannya, namun aku mendengar tangisan seorang anak, maka aku pun meringankan salatku karena aku tahu betapa sedihnya ibunya saat mendengar tangisan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Share This Article