6 Polisi di Kalsel Positif Narkoba, Dihukum Shalat Lima Waktu?

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Masyarakat Kalimantan Selatan dibuat heboh dengan kabar bahwa enam anggota kepolisian yang terbukti positif menggunakan narkoba hanya dijatuhi “hukuman” berupa kewajiban shalat lima waktu. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tajam dari publik mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Menurut informasi yang beredar, keenam oknum polisi tersebut terjaring dalam tes urine internal yang menunjukkan hasil positif zat narkotika. Alih-alih diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Narkotika, mereka hanya diberikan pembinaan spiritual dengan kewajiban menjalankan shalat lima waktu secara berjamaah. Respons dari masyarakat pun beragam, mulai dari sindiran hingga kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum.

Sudut Pandang Islam: Penegakan Hukum Harus Adil, Bukan Simbolik

Dalam Islam, shalat lima waktu adalah kewajiban dasar setiap Muslim, bukan hukuman atau bentuk sanksi. Menjadikannya sebagai “hukuman” atas pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba justru bisa merendahkan makna ibadah itu sendiri. Ibadah seharusnya lahir dari kesadaran dan keimanan, bukan diposisikan sebagai bentuk penalti duniawi.

Syariat Islam menekankan pentingnya ‘adl (keadilan) dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)

Islam mengenal prinsip tidak ada perbedaan hukum antara rakyat biasa dan pemimpin, antara orang kuat dan orang lemah. Dalam hadis yang terkenal, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya…” (HR. Bukhari & Muslim)

Mengapa Ini Berbahaya?

Ketika aparat penegak hukum dibiarkan dengan sanksi ringan dan simbolik, maka dua kerusakan besar terjadi:

  1. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan keadilan.
  2. Terbentuknya budaya impunitas, di mana pelaku merasa aman dari jerat hukum hanya karena posisi atau kedekatannya dengan institusi.

Jika seseorang dari kalangan rakyat biasa ditangkap karena kasus serupa, proses hukum bisa berlangsung lama dengan hukuman berat. Maka, wajar bila publik menuntut keadilan yang setara, bukan perlakuan istimewa yang tidak mencerminkan rasa keadilan sosial.

Shalat lima waktu bukanlah bentuk hukuman, melainkan perintah Allah bagi setiap Muslim. Menggunakannya sebagai pengganti hukuman atas pelanggaran hukum berat tidak hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga menurunkan makna ibadah yang sakral.

Islam mendorong keadilan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Jika negara ingin menjadikan spiritualitas sebagai bagian dari pembinaan, itu sah-sah saja. Tapi ia tidak boleh menggantikan proses hukum yang seharusnya tetap berjalan. Sebab, keadilan yang sejati adalah milik semua, bukan hanya slogan.

Share This Article