muslimx.id – Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang semakin meningkat di berbagai sektor industri menjadi perhatian serius di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Banyak perusahaan mengambil langkah efisiensi dengan merumahkan ribuan karyawan akibat tekanan global, disrupsi teknologi, hingga perubahan kebijakan pemerintah.
Dalam situasi seperti ini, berbagai pihak termasuk serikat pekerja, akademisi, dan pengamat ekonomi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan yang dinilai memicu ketidakstabilan tenaga kerja. Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan PHK massal, dan apa prinsip yang ditawarkan dalam menangani krisis tenaga kerja?
Fakta Lapangan
PHK massal terjadi di sektor manufaktur, ritel, hingga teknologi. Beberapa penyebab utamanya antara lain:
- Penurunan daya beli masyarakat
- Perubahan pola konsumsi pasca pandemi
- Ketidakpastian regulasi investasi dan ketenagakerjaan
- Automatisasi yang menggantikan peran manusia
Akibatnya, pengangguran meningkat, daya beli menurun, dan risiko sosial pun menguat.
Tinjauan Islam terhadap PHK dan Tanggung Jawab Sosial
1. Keadilan dan Tanggung Jawab Majikan
Islam menekankan bahwa majikan memiliki tanggung jawab sosial kepada para pekerja. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam konteks modern, ini berarti menjaga keberlangsungan hak-hak pekerja termasuk keadilan dalam PHK. Jika PHK dilakukan, harus ada kompensasi yang layak dan perlakuan manusiawi.
2. Larangan Menzalimi Pekerja
Islam melarang segala bentuk kezhaliman, termasuk dalam relasi kerja. PHK yang dilakukan tanpa alasan yang sah, tiba-tiba, atau tanpa kompensasi bisa termasuk kategori kezaliman.
“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim)
3. Peran Negara dalam Melindungi Rakyat
Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kemaslahatan umat. Termasuk dalam hal ini adalah perlindungan terhadap tenaga kerja. Jika kebijakan ekonomi yang diambil justru menyebabkan kemudaratan besar seperti PHK massal, maka wajib ditinjau ulang.
“Pemimpin adalah penggembala, dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pemerintah wajib menjadi penengah yang adil antara dunia usaha dan pekerja, serta memastikan bahwa kebijakan yang dibuat membawa manfaat dan tidak menambah penderitaan rakyat.
Solusi Islam dalam Menghadapi PHK Massal
- Peninjauan Ulang Kebijakan Makroekonomi
Prinsip Islam mendorong kebijakan yang berbasis maslahah (kebaikan umum) dan menjauhkan mafsadah (kerusakan sosial). Regulasi yang membuka pintu PHK tanpa kontrol dapat digolongkan ke dalam mafsadah. - Pemberdayaan Ekonomi Umat
Islam mendorong kewirausahaan, zakat produktif, dan kerja sama ekonomi berbasis syariah seperti koperasi, baitul maal, dan wakaf produktif sebagai jaring pengaman sosial. - Pendidikan dan Reskilling
Dalam Islam, mencari ilmu adalah kewajiban. Reskilling atau pelatihan ulang keterampilan adalah bagian dari ikhtiar untuk keluar dari pengangguran dan menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman.
Peningkatan PHK massal adalah alarm sosial yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan yang berpotensi memicu krisis tenaga kerja, dan pada saat yang sama, mencari solusi yang adil dan berkeadilan sosial.
Dalam pandangan Islam, keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan prinsip utama. Negara, pengusaha, dan masyarakat harus bersinergi membangun sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar efisiensi, tapi juga menjamin martabat dan kesejahteraan manusia.