Gelar Hajatan Tapi Makan Badan Jalan: Bagaimana Menurut Islam?

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Di berbagai daerah di Indonesia, fenomena menggelar hajatan seperti pernikahan, sunatan, atau acara syukuran dengan memblokir jalan umum sudah menjadi pemandangan yang umum. Bahkan, sering kali jalan utama ditutup dan masyarakat sekitar harus memutar atau menahan perjalanan mereka. Lalu, bagaimana Islam memandang tindakan seperti ini, terutama jika sampai mengganggu hak pengguna jalan lain?

Islam sangat menjunjung tinggi adab bermasyarakat dan hak sesama manusia, termasuk hak pengguna jalan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian duduk-duduk di jalanan.”
Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak punya tempat lain untuk duduk dan mengobrol.”
Beliau bersabda, “Jika kalian harus duduk di jalan, maka berikanlah hak jalan.”Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?”
Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan jalan umum harus dengan adab dan tanggung jawab, bukan semena-mena. Jika duduk saja di jalan harus memperhatikan hak pengguna jalan, apalagi menutup jalan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Memblokir Jalan Bisa Masuk Dalam Perbuatan Zalim

Allah Ta’ala melarang perbuatan zalim dalam bentuk apapun, termasuk merampas hak orang lain:

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”(QS. Asy-Syu’ara: 183)

Ketika seseorang menutup jalan tanpa izin resmi atau tidak menyediakan alternatif jalur, itu bisa tergolong mengerus hak orang lain dan menyebabkan kesulitan, seperti keterlambatan, kemacetan, bahkan bisa menjadi penghambat dalam kondisi darurat (ambulans, pemadam, dll). Dalam hal ini, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk kezaliman.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian (untuk dilanggar) sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa hak milik dan hak akses masyarakat tidak boleh diganggu, termasuk hak menggunakan jalan umum.

Boleh Menggunakan Jalan, Tapi Harus Dengan Izin dan Etika

Islam bukan agama yang kaku. Jika masyarakat ingin mengadakan hajatan dan memanfaatkan sebagian jalan, maka harus dengan syarat-syarat berikut:

  1. Mendapatkan izin dari pihak berwenang (pemerintah setempat).
  2. Tidak menutup akses utama atau jalan besar secara penuh.
  3. Menyediakan jalur alternatif dan pengaturan lalu lintas yang baik.
  4. Memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya tetap terjaga.
  5. Memberi tahu masyarakat sekitar jauh-jauh hari agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan mendadak.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah dan Ahmad, hadis hasan)

Menggelar hajatan adalah salah satu bentuk syukur atas nikmat Allah, baik dalam pernikahan, kelahiran, atau lainnya. Namun, jangan sampai niat baik ini ternodai oleh tindakan yang mengganggu hak sesama.

Islam mengajarkan keseimbangan antara hak pribadi dan hak publik. Maka, jika ingin mengadakan acara di tempat umum, pastikan tidak merugikan orang lain. Jangan sampai kebahagiaan kita menjadi kesulitan bagi orang lain, karena Allah tidak akan meridhai kebahagiaan yang dibangun di atas kezaliman.

Share This Article