Dana Papua Dikorupsi, Harta Publik adalah Bukan Ruang Gelap untuk Dikhianati

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Pemeriksaan saksi dari kalangan pedagang valuta asing (valas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana operasional Pemprov Papua kembali membuka luka lama: kemiskinan di atas kekayaan. Partai X menilai, aliran dana otonomi khusus (otsus) Papua yang diduga diselewengkan bukan hanya pengkhianatan terhadap hukum negara, tapi juga pengkhianatan terhadap prinsip dasar keadilan dalam Islam.

Dana Publik Bukan Milik Pribadi Pejabat 

“Dalam Islam, dana publik adalah amânah (amanah), bukan warisan yang boleh dibagi diam-diam,” ujar Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X. Ia menyayangkan uang yang semestinya untuk pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan warga asli Papua malah terselip dalam ruang gelap money changer.

Dalam Al-Qur’an, Allah mengingatkan keras soal pengelolaan harta:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Prayogi menegaskan bahwa praktik manipulatif dengan menyamarkan dana lewat transaksi valas adalah bentuk nyata “makan harta secara batil” dalam konteks kekuasaan.

Prinsip Islam: Keadilan Sosial dan Tanggung Jawab Kepemimpinan

Dalam Islam, kepemimpinan adalah tanggung jawab besar yang akan dihisab di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi Partai X, pernyataan ini menegaskan bahwa pejabat yang bermain dengan dana publik bukan sekadar pelanggar hukum, tapi telah mengkhianati amanah sosial dan agama.

Solusi Partai X: Sistem Mengedepankan Amanah, Keterbukaan, dan Partisipasi Rakyat

Mengacu pada prinsip Islam dan panduan Sekolah Negarawan, Partai X menawarkan langkah reformasi berbasis keadilan dan transparansi:

  • Reformasi Anggaran Berbasis Keadilan Sosial
    Setiap rupiah dana otsus harus diarahkan pada maslahah rakyat, bukan kepentingan kelompok.
  • Larangan Manipulasi Transaksi Valas oleh Pejabat
    Dalam Islam, jual beli (termasuk valuta asing) harus terbuka dan sah (halalan thayyiban). Penggunaan valas secara gelap oleh pejabat adalah bentuk gharar (ketidakjelasan) yang dilarang.
  • Kaderisasi Anti-Korupsi di Papua melalui Sekolah Negarawan
    Pendidikan integritas harus ditanam sejak dini di wilayah marginal, agar kepemimpinan masa depan Papua dibangun di atas nilai shiddiq (jujur) dan amanah.
  • Audit Sosial Partisipatif sebagai Bentuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar
    Islam mewajibkan umatnya mencegah kemungkaran. Warga Papua harus dilibatkan aktif dalam pengawasan anggaran, sebagai bentuk hisbah sosial terhadap kekuasaan.

Kesimpulan: Negara Tak Boleh Diam Saat Harta Rakyat Dipermainkan

“Kalau negara diam saat uang rakyat dialirkan ke ruang gelap, maka negara telah absen sebagai penegak amanah,” tegas Prayogi. Baginya, praktik korupsi dana otsus bukan hanya kejahatan anggaran, tapi dosa struktural yang merusak fondasi keadilan sosial.

Islam tak sekadar menyeru keadilan, tapi juga memerintahkan kita menjaga harta rakyat seperti menjaga harta anak yatim:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api ke dalam perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam neraka yang menyala-nyala.” (QS. An-Nisa: 10)

Sudah saatnya dana Papua tidak lagi jadi ATM kekuasaan, tetapi kembali menjadi jalan keluar dari kemiskinan, ketertinggalan, dan ketidakadilan yang selama ini membelenggu Tanah Papua.

Share This Article