muslimx.id – Polemik status administratif empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil terus bergulir. Pemerintah pusat melalui Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada keputusan final, dan musyawarah antara dua provinsi masih berlangsung. Namun, Partai X memperingatkan: jika proses ini hanya dijalankan lewat ruang-ruang pejabat, tanpa keterlibatan rakyat, maka keadilan yang lahir hanyalah ilusi.
Partai X: Rakyat Adalah Pemilik Wilayah, Bukan Sekadar Objek Peta
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa batas wilayah bukan sekadar perkara administratif atau teknokratik, melainkan menyangkut hak identitas, pelayanan dasar, dan rasa memiliki dari masyarakat. “Kalau batas wilayah ditentukan di meja pejabat tanpa mendengar suara warga, itu sama saja menjadikan rakyat penonton atas tanahnya sendiri,” ujarnya.
Islam dan Keadilan Wilayah: Allah Melarang Mengambil Hak Orang Lain Walau Sejengkal
Dalam Islam, keadilan wilayah dan kepemilikan adalah bagian dari maqashid syariah, yakni perlindungan terhadap harta dan tempat hidup umat. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan kepadanya tanah itu dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Begitu juga dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Pemisahan batas wilayah tanpa keadilan partisipatif dan tanpa suara masyarakat terdampak, adalah bentuk batil administratif yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Solusi Islam ala Partai X: Musyawarah Rakyat sebagai Bentuk Ibadah Kolektif
Sebagai solusi, Partai X mengusulkan pembentukan Forum Audit Wilayah Rakyat—ruang musyawarah terbuka yang melibatkan tokoh adat, ulama setempat, akademisi lokal, dan masyarakat terdampak. Prinsip syura dalam Islam adalah kewajiban:
“…dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Musyawarah ini bukan sekadar prosedur, tetapi bagian dari penegakan amanah publik dan keadilan sosial. Partai X mengusulkan agar forum ini difasilitasi bersama institusi pendidikan publik seperti Sekolah Negarawan agar proses belajar demokrasi dan pengawasan kebijakan benar-benar bersumber dari rakyat.
Kesimpulan: Jangan Jadikan Empat Pulau Ini Sebagai Ajang Tarik Ulur Kekuasaan
Partai X menegaskan bahwa keputusan mengenai wilayah rakyat tidak boleh dikunci di ruang-ruang pejabat. Islam mengajarkan bahwa pemimpin sejati adalah yang mendengar, melindungi, dan menegakkan keadilan secara aktif.
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini dengan benar, maka mereka harus mulai dari mendengar rakyat, bukan dari mengatur ulang peta. Karena keadilan sejati lahir bukan dari dokumen negara, tapi dari keberpihakan kepada mereka yang selama ini disisihkan.