Aturan ODOL Mencekik Rakyat, Sopir Truk Demo! Islam: Negara Wajib Hadir Lindungi, Bukan Jerat Pencari Nafkah

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Sekitar 800 sopir truk dari Kudus dan daerah sekitarnya turun ke Jalan Lingkar Selatan Kudus untuk menyuarakan penolakan terhadap sanksi pidana dalam aturan over dimension and over loading (ODOL). Aksi damai ini menggambarkan jeritan rakyat pekerja yang terhimpit aturan hukum, namun tidak diimbangi dengan kebijakan yang memihak dan infrastruktur yang layak.

Menurut Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng, Anggit Putra Iswandaru, ketakutan menghantui para sopir setiap hari, bukan karena kejahatan, tetapi karena mereka bisa dipenjara hanya karena berusaha mencari nafkah. “Kami bukan penjahat, kami hanya ingin hidup,” ujar Anggit.

Islam Menyerukan Negara Hadir Sebagai Pelindung, Bukan Pemangsa

Dalam pandangan Islam, fungsi negara adalah pelayan umat (raa’in), mengatur, mengayomi, dan menjamin kesejahteraan rakyat, bukan malah menciptakan sistem hukum yang menjebak dan menzalimi.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan ODOL mencerminkan ketimpangan perlakuan: rakyat dibebani peraturan berat, sementara jalan rusak dan pendapatan tetap rendah.

Dalam Islam, hukum (qanun) wajib ditegakkan di atas asas keadilan (`adl), bukan sekadar formalitas pasal-pasal. Rasulullah SAW bersabda:

“Pemimpin itu adalah penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Maka, menerapkan sanksi tanpa menyelesaikan akar masalah seperti sistem logistik, kapasitas jalan, dan ketimpangan ekonomi adalah tindakan zalim dan tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan dalam Islam.

Hukum Boleh Tegas, Tapi Harus Adil dan Terstruktur

Islam mengajarkan bahwa hukuman bukan sekadar alat untuk menakut-nakuti, melainkan bagian dari solusi sistemik yang menjamin kemaslahatan umum. Kebijakan ODOL yang hanya fokus pada penindakan sopir truk tanpa membenahi distribusi logistik, jalur alternatif, dan beban kerja adalah kezaliman struktural.

Partai X dalam pernyataannya menekankan bahwa paradigma penegakan hukum harus berubah, dari sekadar menghukum rakyat menjadi pendekatan keadilan restoratif: memperbaiki sistem, mendengar rakyat, dan melibatkan semua elemen dalam perumusan kebijakan.

Islam Dorong Solusi Struktural, Bukan Tilang Masal

Alih-alih memenjarakan rakyat, Islam menyerukan negara untuk membangun sistem distribusi yang kuat. Partai X mengusulkan pembentukan Pusat Logistik Nasional berbasis jalur rel dan pelabuhan perantara, selaras dengan prinsip Islam dalam membangun infrastruktur untuk kemaslahatan umat.

Dengan sistem transportasi negara yang terencana, efisien, dan adil, risiko ODOL dapat ditekan secara alamiah, tanpa perlu menebar ketakutan.

Islam: Negara Wajib Menjamin Kebutuhan dan Hak Rakyat

Dalam sistem pemerintahan Islam, jaminan kesejahteraan ekonomi adalah tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada rakyat kecil. Aturan yang menghukum rakyat karena kondisi yang diciptakan sistem yang rusak, bertentangan dengan sabda Rasulullah:

“Imam (pemimpin) adalah junnah (pelindung), di belakangnya umat berperang dan kepadanya umat berlindung.” (HR. Bukhari, Muslim)

Maka, negara yang membiarkan rakyat kecil menderita demi menjaga citra kebijakan, sejatinya telah meninggalkan amanahnya.

Negara Seharusnya Memihak, Bukan Menyudutkan

Partai X menegaskan bahwa revisi UU ODOL harus melibatkan para sopir, ahli transportasi, dan masyarakat. Kebijakan tidak boleh lahir dari menara gading kekuasaan, tapi dari suara akar rumput yang sehari-hari menghidupi roda ekonomi bangsa.

“Negara harus berpihak, bukan menghukum,” tegas Diana Isnaini.

Islam menolak sistem yang menghukum rakyat karena gagal menata sistem. Rakyat bukan untuk dijerat, tapi untuk dilindungi. Saat negara hanya membangun aturan tanpa membangun solusi, maka yang tumbuh bukan keadilan, melainkan ketidakpercayaan.

Share This Article