muslimx.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Satgas Saber Pungli melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Alasan: dianggap tidak efektif. Namun Partai X memandang keputusan ini bukan jawaban terhadap persoalan pungli melainkan justru membuka jalan lebar bagi maraknya penyalahgunaan kewenangan, khususnya di pelayanan publik.
Islam Tegaskan: Pungutan Zalim Adalah Dosa, dan Penguasa yang Membiarkannya Ikut Berdosa
Dalam Islam, pungutan liar adalah bentuk kedzaliman yang tegas dilarang. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya orang yang berlaku zalim akan disiksa pada hari kiamat karena kezalimannya.” (HR. Ahmad, sahih)
Lebih lanjut, Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
“Barang siapa yang memungut pajak (pungutan tidak sah), maka ia tidak akan masuk surga.” (HR. Abu Dawud, hasan)
Jika begitu berat hukuman bagi pemungut pungli, maka bagaimana dengan pemimpin yang mencabut pengawas tanpa pengganti yang melindungi rakyat dari kezaliman itu?
Partai X: Negara Wajib Menjaga Rakyat, Bukan Membiarkan Mereka Diperas Secara Legal
Menurut Partai X, tugas pemerintah bukan sekadar menghapus lembaga, tetapi menegakkan keadilan dan menjaga amanah. Allah SWT telah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Pencabutan Satgas Saber Pungli tanpa solusi pengganti, tanpa kanal aduan rakyat, dan tanpa transparansi publik adalah bentuk pengabaian terhadap amanah kekuasaan yang diberikan Allah kepada pemimpin.
Solusi Partai X: Cabut Akar Korupsi, Tegakkan Sistem Syura dan Audit Masyarakat
Partai X menyerukan agar sistem pengawasan yang hilang diganti dengan mekanisme pengaduan berbasis komunitas, selaras dengan prinsip syura dalam Islam: musyawarah yang melibatkan rakyat untuk mengontrol kebijakan publik.
Langkah yang ditawarkan antara lain:
- Membentuk Posko Aduan Pungli Rakyat di tiap kelurahan, berbasis RT/RW.
Menerapkan sistem audit terbuka oleh lembaga independen yang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi. - Memberikan perlindungan syar’i dan hukum bagi pelapor, agar tidak ada rasa takut melawan kedzaliman kecil di lapangan.
Penutup: Negara yang Tidak Mengawasi Adalah Negara yang Bersekongkol dalam Kezaliman
Bagi Partai X, mencabut lembaga anti-pungli tanpa pengganti yang efektif adalah bentuk ketidakadilan struktural. Jika rakyat dibiarkan sendiri menghadapi pungutan liar, maka negara telah melepaskan fungsi utamanya.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”(QS. Al-Baqarah: 188)
Pungli adalah jalan batil. Dan negara yang tidak melawannya sedang menyuburkan kezalimannya sendiri. Cabut Satgas? Boleh. Tapi ganti dengan sistem yang kuat. Kalau tidak, rakyat yang akan menanggung dosa yang seharusnya ditanggung penguasa.