muslimx.id – Isu klaim budaya “Pacu Jalur” oleh warganet Malaysia kembali memicu gelombang kemarahan publik di Indonesia. Tradisi pacu jalur perlombaan perahu khas masyarakat Kuansing, Riau secara sepihak disebut-sebut sebagai bagian dari budaya negeri jiran, meskipun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Malaysia. Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, menanggapi bahwa polemik ini masih terbatas pada ranah warganet, bukan posisi resmi negara.
Namun demikian, Partai X menilai bahwa pengabaian negara terhadap isu ini menunjukkan ketidaktegasan dalam melindungi warisan budaya bangsa. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin generasi mendatang kehilangan identitas budayanya sendiri karena klaim sepihak yang tidak terbantahkan.
Partai X: Warisan Budaya adalah Hak, Bukan Komoditas
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa hanya jadi penonton dalam polemik budaya lintas negara.
“Kalau budaya saja bisa diklaim dan dicuri, berarti negara sedang absen dalam tugas utamanya: melindungi rakyat dan identitasnya,” tegasnya.
Menurut Rinto, budaya bukan sekadar seni tradisional, tetapi merupakan bagian dari hak kolektif masyarakat, yang harus dijaga dari perampasan, baik oleh negara lain maupun oleh kelompok korporasi dalam negeri.
Islam: Sekecil Apa Pun Hak yang Bukan Milikmu, Haram untuk Diambil
Dalam pandangan Islam, merampas hak milik orang lain, meskipun hanya simbol atau warisan budaya, adalah perbuatan kezaliman yang berat hukumannya. Allah SWT berfirman:
“Dan berikanlah kepada kaum kerabat akan haknya, dan kepada orang miskin serta orang dalam perjalanan.” (Q.S. Al-Isra: 26)
Ayat ini menegaskan bahwa pemenuhan hak adalah kewajiban, termasuk hak atas identitas budaya yang diwariskan oleh leluhur bangsa.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa mengambil sedikit saja dari hak orang lain secara zalim, maka ia akan dipertanggungjawabkan pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Hadits ini adalah peringatan bahwa mengambil hak budaya bangsa lain, sekecil apa pun, adalah tindakan yang akan diperhitungkan di akhirat.
Solusi Partai X: Lindungi Budaya, Lawan Klaim Sepihak
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap identitas nasional, Partai X mengajukan beberapa langkah konkret:
- Registrasi resmi semua budaya lokal ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda dunia.
- Pembuatan basis data digital budaya Indonesia sebagai dokumen publik yang bisa diakses internasional.
- Perluasan diplomasi budaya melalui Kementerian Luar Negeri dan komunitas diaspora untuk memperkuat posisi budaya Indonesia di luar negeri.
- Penguatan payung hukum perlindungan budaya agar tidak mudah diklaim atau dikomersialkan pihak lain.
- Pemberdayaan komunitas lokal sebagai garda depan pelestarian budaya dan pengelola narasi sejarah.
Penutup: Budaya Bukan Milik yang Bisa Dicaplok
Partai X menegaskan bahwa budaya bukan sekadar hiburan atau festival tahunan, tetapi roh bangsa yang tidak bisa diperdagangkan, diklaim, apalagi diabaikan.
“Kalau negara diam saat budaya dicuri, berarti negara sedang menyerahkan identitasnya ke tangan orang lain,” tutup Rinto.
Budaya adalah hak yang harus diperjuangkan. Dalam Islam, mengambil yang bukan haknya, sekecil apa pun, adalah dosa yang nyata. Maka, negara harus hadir melindungi, bukan hanya mencatat sejarah yang hilang.