BSU Dijadikan Sarana Judi, Di Mana Peran Ulil Amri?

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa isu penyalahgunaan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk judi online berada di luar kendali pemerintah. “BSU didesain untuk meningkatkan daya beli, bukan untuk hal-hal yang menyimpang,” ujarnya dalam rapat di DPR RI. Ia tetap optimistis mayoritas penerima BSU akan memanfaatkan dana tersebut sesuai peruntukannya.

Namun, tren maraknya perjudian online menimbulkan keprihatinan. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menanggulangi masalah ini. “Kalau pemerintah takut menutup servernya, siapa sebenarnya bandar besarnya?” sindirnya.

Kesejahteraan dan Perlindungan Rakyat dalam Islam

Dalam perspektif Islam, keadilan dan perlindungan terhadap rakyat adalah prinsip yang sangat ditekankan. Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan (jalan) dosa, padahal kamu mengetahui.”  (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap individu dan pemerintah harus menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan harta untuk kepentingan yang merugikan orang lain. Judi online merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang merusak ekonomi rakyat.

Peran Pemerintah sebagai Pelindung Rakyat

Prayogi menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya bertugas menyalurkan bantuan tunai, tetapi juga harus berperan aktif sebagai pelindung rakyat dari kejahatan ekonomi yang merusak. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”  (HR. Bukhari, no. 7138)

Hal ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus bertindak tegas dalam menjaga dan melindungi rakyatnya dari praktik-praktik yang merugikan.

Solusi untuk Mengatasi Masalah Judi Online

Partai X mengusulkan lima solusi konkret untuk mengatasi penyalahgunaan dana BSU dan maraknya praktik judi online:

  1. Membentuk Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Judi Online yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
  2. Melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggara keuangan digital, termasuk dompet digital (e-wallet) dan jalur transfer ilegal.
  3. Menutup dan memantau ribuan situs serta server ilegal melalui sistem pemblokiran waktu nyata (real-time).
  4. Melibatkan organisasi masyarakat, tokoh agama, dan keluarga dalam edukasi literasi digital dan ekonomi yang sehat.
  5. Menjatuhkan hukuman berat kepada pemilik dan pengelola server judi online, bukan hanya kepada pengecer atau pemain kecil.

Keterpurukan Ekonomi dan Tanggung Jawab Bersama

Prayogi mengingatkan bahwa judi online telah menjadi infrastruktur kejahatan digital yang merusak masyarakat. “Kita sedang kehilangan satu generasi kalau pemerintah terus bungkam,” tegasnya.

Sebagai pengingat, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”  (HR. Muslim, no. 49)

Partai X mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan tidak hanya melempar tanggung jawab kepada individu penerima BSU. Jika tidak segera bertindak, rakyat akan terus terjerat dalam lingkaran utang, kekerasan, dan kehancuran keluarga. Pemerintah harus berperan aktif dalam melindungi rakyat serta mencegah praktik perjudian yang merusak.

Share This Article