muslimx.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mencatat 7.596 pekerja migran Indonesia terjerat kejahatan digital di luar negeri sejak 2021. Jumlah terbanyak berasal dari negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, dan Thailand. Banyak dari mereka dijebak oleh sindikat online scam lintas negara.
Deputi II Kemenko Polhukam, Mohammad Kurniadi Koba, mengungkapkan bahwa banyak PMI dipaksa menjadi pelaku penipuan digital dan judi daring, dalam situasi yang memprihatinkan.
Negara Gagal Melindungi Warganya
Partai X menilai bahwa negara telah gagal dalam mencegah warganya terseret ke dalam jurang kejahatan digital akibat minimnya akses kerja yang layak di dalam negeri. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa masalah ini bukan sekadar kasus pidana, melainkan tragedi ketidakadilan struktural.
“Negara tak sediakan jalan, rakyat dipaksa lewat jurang,” ujarnya, merujuk pada maraknya penipuan dan eksploitasi terhadap pekerja migran.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh diri kamu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini mengingatkan bahwa setiap nyawa sangat berharga, dan negara berkewajiban melindungi warganya, termasuk yang berada di luar negeri.
Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Warga
Rinto menekankan tiga tugas negara yang harus dijalankan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur untuk menciptakan keadilan sosial. Jika warga terjebak dalam penipuan lintas negara karena pengangguran dan tipu daya digital, maka negara juga ikut bertanggung jawab.
“Yang direkrut sindikat adalah korban. Yang diam saat rakyat diperas adalah pelaku yang lebih kejam,” tegasnya.
Solusi untuk Menangani Masalah Pekerja Migran
Partai X menawarkan lima solusi konkret untuk mengatasi masalah ini:
- Bangun Ekosistem Kerja Layak – Berbasis ekonomi rakyat di setiap kabupaten yang memiliki angka PMI tinggi.
- Bentuk Satgas Investigasi – Fokus pada judi dan scam transnasional, bekerja sama dengan negara tujuan pekerja migran.
- Regulasi Perekrutan Tenaga Kerja – Harus berbasis digital, terintegrasi, dan dapat diakses publik secara transparan.
- Perlindungan Hukum dan Sosial – Sediakan jaminan bagi PMI di luar negeri melalui perwakilan RI yang proaktif.
- Edukasi tentang Scam Digital – Materi edukasi mengenai bahaya judi daring harus menjadi materi wajib di daerah kantong migran.
Prinsip dalam Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap setiap individu. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lainnya; ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menyerahkannya kepada musuh.” (HR. Bukhari)
Partai X menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada algoritma, broker kerja, atau kejahatan daring yang merusak kehidupan anak bangsa.
“Jika kita kalah dari aplikasi judi, dan rakyat kita ditarik menjadi operator scam, maka ini adalah kegagalan berdaulat,” tegas Rinto.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan ajakan untuk menyatukan kekuatan hukum, digital, dan sosial demi menyelamatkan PMI dan masa depan bangsa.