muslimx.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri Polda Jatim pada Kamis (11/7) pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim untuk tahun anggaran 2021–2022.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa Khofifah bukan dipanggil sebagai terperiksa, melainkan dimintai keterangan atas permintaan tersangka lainnya. Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Khofifah pada 20 Juni 2025, tetapi ditunda karena Khofifah sedang di luar negeri.
Perbedaan Perlakuan Hukum untuk Pejabat dan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengkritik perlakuan yang timpang terhadap pejabat dan rakyat dalam sistem hukum. Ia mencatat bahwa rakyat biasa sering dijemput paksa bahkan untuk kasus kecil, sementara pejabat diberikan perlakuan lunak.
“Ketika rakyat jadi tersangka, petugas datang malam-malam. Tapi kalau pejabat, cukup minta penjadwalan ulang dan datang sesuka hati,” tegas Rinto.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap dirimu sendiri atau kedua orang tua dan kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menekankan pentingnya keadilan, tanpa memandang status sosial seseorang.
Partai X mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Penegakan hukum yang timpang hanya akan mengkhianati tugas-tugas tersebut. Negara seharusnya hadir untuk keadilan, bukan untuk melindungi para pejabat dari pertanggungjawaban.
Solusi Strategis untuk Penegakan Hukum yang Adil
Partai X menawarkan beberapa solusi agar hukum dapat berfungsi sebagai alat keadilan:
- Periksa semua pejabat terkait dana hibah: Proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, tanpa pengecualian atau toleransi berlebihan.
- Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum: Proses hukum terhadap rakyat dan pejabat harus setara.
- Sistem digital pengawasan: Membangun sistem digital untuk memantau dana hibah dan bantuan sosial secara real-time agar dapat diakses publik.
- Tindakan tegas terhadap aparat nakal: Tindak tegas penyidik atau aparat yang terbukti terlibat gratifikasi dalam proses hukum.
- Libatkan publik dan media: Eratkan partisipasi publik dan media dalam proses penyidikan kasus korupsi pejabat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Penutup: Kehadiran Pejabat adalah Kewajiban
Partai X menegaskan bahwa kehadiran pejabat ke kantor polisi bukanlah pencapaian, melainkan kewajiban. Jika hukum hanya dipandang sebagai panggung bagi pejabat, maka rakyat akan terus menjadi penonton yang membayar melalui pajak dan pengorbanan.
Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari, no. 7138)
Keadilan bukanlah sekadar basa-basi, dan penegakan hukum tidak boleh menjadi tontonan tanpa dampak nyata bagi masyarakat.