muslimx.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah pada tahun 2029 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai tidak hanya membebani pelaksana pemilu dan rakyat sebagai pemilih, tetapi juga mencederai asas kepraktisan dan efisiensi demokrasi. Partai X menyatakan bahwa keputusan tersebut justru berpotensi menjauhkan hukum dari rasa keadilan rakyat.
Islam Menuntut Keadilan yang Nyata dan Masuk Akal
Dalam Islam, hukum adalah amanah yang harus dijalankan dengan adil, logis, dan tidak menyulitkan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan kelompok maupun kekuasaan, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan sosial dan moral bangsa.
Rakyat Bukan Objek, Tapi Subjek Hukum
Keputusan hukum yang baik seharusnya memperhatikan suara rakyat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengingatkan:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan kata lain, hakim konstitusi, sebagai penjaga marwah hukum tertinggi, wajib mempertimbangkan apakah putusannya mencerminkan keadilan substantif atau justru menimbulkan keresahan sosial dan pemerintahan.
Partai X: Demokrasi Jangan Dijadikan Panggung Legalitas Kekuasaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut bahwa putusan MK ini memperlihatkan gejala hukum yang makin jauh dari aspirasi rakyat.
“Kalau konstitusi dijadikan alat kompromi penguasa, maka demokrasi hanya akan jadi panggung pertunjukan. Rakyat hanya jadi penonton dalam sistem yang mengklaim namanya atas nama mereka,” tegasnya.
Partai X menilai bahwa pemisahan pemilu secara sepihak tanpa dasar partisipasi publik yang jelas bisa melukai prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Islam Mengecam Hukum yang Berbasis Kepentingan
Dalam pandangan Islam, hukum yang lahir dari hawa nafsu kekuasaan bukanlah hukum yang sah secara moral. Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka…” (QS. Al-Maidah: 49)
Partai X menekankan bahwa hukum tidak boleh kaku, atau dipaksakan atas rakyat jika bertentangan dengan nilai-nilai keadilan universal dan asas kemaslahatan.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi harus dipertanyakan jika berujung pada kebingungan sistemik, beban logistik, serta ketidaknyamanan rakyat. Islam mengajarkan bahwa hukum harus menjadi jalan kebaikan, bukan pangkal kekacauan. Demokrasi sejati adalah demokrasi yang mendengarkan rakyat, bukan sekadar mengklaim berbicara atas nama mereka.
Partai X menyerukan reformasi dalam proses pengambilan keputusan hukum agar selaras dengan akal sehat, nilai keadilan, dan partisipasi publik. Karena dalam Islam, hukum yang tidak adil adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Tuhan dan rakyat.