KUR Perumahan Solusi Padahal Masalahnya pada Akses Tanah, Islam Mengajarkan Menyelesaikan Masalah dari Akarnya

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Pemerintah baru saja menggulirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp130 triliun dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah. Namun, Partai X menyatakan bahwa kebijakan ini hanya menyentuh permukaan masalah, tanpa menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya: akses atas tanah yang layak dan terjangkau bagi rakyat.

Islam mengajarkan prinsip menyelesaikan masalah secara menyeluruh dan tidak tambal sulam. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu merusak bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Tanah adalah sumber kehidupan. Ketika akses atas tanah dimonopoli atau dikomersialisasi berlebihan, maka rusaklah keseimbangan sosial. Islam menuntut adanya tanggung jawab moral dalam pengelolaan tanah dan ruang, bukan hanya kalkulasi finansial melalui skema kredit.

Pemimpin Bertanggung Jawab atas Kebutuhan Dasar Rakyat

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Skema KUR mungkin tampak solutif, tapi justru menambah beban utang rakyat di tengah sulitnya akses terhadap tanah yang layak. Partai X menegaskan bahwa kebijakan yang menambah utang tanpa mengurai masalah struktural justru berisiko memperdalam ketimpangan.

Partai X: Kredit Bukan Solusi Jika Tanah Masih Dikuasai Segelintir Orang

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyampaikan bahwa akar masalahnya adalah ketimpangan struktur agraria dan lemahnya kebijakan tata ruang.

“Kredit hanya solusi palsu jika tanah terus dikuasai pengembang dan korporasi. Pemerintah harus hadir, bukan hanya lewat pinjaman, tapi lewat keberanian membagi tanah secara adil.”  Prayogi

Solusi Konkret Partai X untuk Keadilan Perumahan

Partai X mengajukan tiga solusi strategis untuk mengatasi krisis perumahan dari akarnya:

  1. Reforma Agraria Sejati: Redistribusi tanah bagi rakyat, bukan hanya untuk investor.
  2. Revisi Tata Ruang Pro-Rakyat: Mencegah alih fungsi lahan secara masif dan mendorong kawasan hunian inklusif.
  3. Penguatan Perumnas dan BUMN: Mengembalikan peran negara sebagai penyedia rumah layak, bukan hanya fasilitator kredit.

Kesimpulan: Keadilan Tanah Adalah Hak, Bukan Sekadar Fasilitas Kredit

Dalam pandangan Islam dan prinsip keadilan sosial, rumah adalah hak dasar, bukan komoditas. Skema utang yang tidak menyentuh akar masalah justru memperpanjang ketidakadilan. Pemerintah harus lebih berani menyentuh sisi struktural persoalan yaitu ketimpangan penguasaan tanah dan tata kelola ruang.

Partai X menegaskan bahwa solusi sejati tidak hadir dalam bentuk cicilan, melainkan dalam keberanian negara membela hak rakyat atas tanah dan rumah yang layak.

Share This Article