muslimx.id – Komisi III DPR RI menyatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terbuka untuk masukan publik hingga sidang paripurna. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perubahan pasal selalu dimungkinkan sepanjang didukung oleh fraksi dan anggota dewan. Sikap terbuka ini dianggap sebagai langkah baik untuk menerima pendapat masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat dengan berbagai organisasi bantuan hukum, Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada batasan terhadap masyarakat atau organisasi manapun untuk memberikan masukan. Namun, fakta bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin diselesaikan hanya dalam dua hari memunculkan keraguan tentang kualitas pembahasan yang dilakukan.
Kritik Partai X: Kontradiksi dalam Kebijakan Hukum
Menanggapi langkah DPR tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menyoroti bahwa membuka ruang masukan publik adalah tindakan demokratis namun harus nyata dan tidak sekadar formalitas.
“Kalau pasal-pasal bisa diubah dengan masukan publik, kenapa dalam praktiknya justru koruptor diberi kemudahan melalui revisi?” tegas Prayogi.
Ia menekankan bahwa keadilan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga substansi. Jika publik diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, negara wajib mendengarkan suara korban korupsi yang selama ini tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan penuhilah akad. Sesungguhnya akad itu adalah suatu ketetapan.” (QS. Al-Isra: 34)
Ayat ini menegaskan pentingnya komitmen dan kejujuran dalam setiap proses hukum, bukan hanya kepatuhan formal tanpa nurani.
Hukum Harus Melindungi Rakyat, Bukan Penguasa
Partai X mengingatkan bahwa hukum seharusnya dibuat untuk melindungi rakyat, bukan untuk membebaskan penguasa. Dalam banyak revisi perundang-undangan, yang diuntungkan justru mereka yang memiliki akses kekuasaan, sementara rakyat kecil sering kali hanya berperan sebagai ‘partisipan’ tanpa bobot pengaruh.
Prayogi mengungkapkan:
“Hukum tak cukup dibahas terbuka jika muatannya tertutup bagi keadilan.”
Ia menunjukkan bagaimana revisi UU seringkali melemahkan usaha pemberantasan korupsi dan bahkan memperkuat perlindungan bagi penguasa yang bersalah.
Solusi Partai X untuk Pembenahan Hukum
Partai X mengusulkan tiga langkah konkret sebagai solusi:
- Melibatkan Sekolah Negarawan: Dalam pembahasan hukum untuk memastikan adanya nalar etis dan filosofis dalam proses legislasi.
- Menjamin Masukan Publik Mengikat: Untuk poin-poin kritis yang menyangkut hak rakyat dan pengawasan terhadap kekuasaan.
- Uji Revisi Perundangan: Berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi sebagai prinsip utama negara.
Penutup: Hukum yang Adil untuk Semua
Partai X menekankan bahwa negara harus berfungsi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, bukan justru menjadi alat bagi penguasa yang menyalahgunakan wewenang.
“Kalau hukum masih bisa dibuka untuk perubahan, mari ubah demi rakyat, bukan demi yang korup!” tutup Prayogi.