muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp 1,85 triliun dari 2022 hingga 2024. Meski langkah ini diapresiasi, Partai X menilai angka tersebut belum mencerminkan efektivitas pemberantasan korupsi secara menyeluruh, sebab nilai kerugian negara akibat korupsi selama periode yang sama jauh lebih besar dari dana yang berhasil diselamatkan. Islam secara tegas mengajarkan bahwa harta adalah amanah yang wajib dijaga, terutama oleh para pemegang kekuasaan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak.” (QS. An-Nisa: 58)
Amanah atas harta publik adalah tanggung jawab besar. Ketika dana rakyat dikorupsi dan hanya sebagian kecil yang berhasil dipulihkan, maka itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya efek jera bagi pelaku.
Bukan Sekadar Pengembalian, Tapi Pemanfaatan yang Adil
Rasulullah SAW bersabda:
“Di antara manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (HR. Ahmad)
Uang negara yang dipulihkan seharusnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat, bukan hanya menjadi angka di laporan tahunan. Tanpa transparansi dan pemanfaatan yang merata, publik tetap kehilangan hak atas keadilan ekonomi.
Partai X: Jangan Hanya Tangkap Ikan Kecil
Partai X menegaskan bahwa penegakan hukum antikorupsi harus menyasar semua level pelanggaran termasuk penguasa kekuasaan. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan terus tergerus. Al-Qur’an memperingatkan:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Skandal penggelapan anggaran dan manipulasi proyek yang merugikan negara bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Rekomendasi Partai X: Audit, Transparansi, dan Reformasi Lembaga
Partai X menyerukan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara:
- Audit menyeluruh atas pengembalian aset dan dana hasil korupsi.
- Publikasi terbuka tentang penggunaan dana pemulihan korupsi.
- Reformasi struktural dalam sistem pengawasan anggaran lintas lembaga.
Kesimpulan: Keadilan Tidak Cukup dengan Angka
Memulihkan dana negara tidak boleh hanya menjadi pencitraan, tetapi harus dibarengi dengan transparansi, keadilan, dan pembersihan sistem secara menyeluruh. Dalam Islam, harta umat adalah hak publik yang tidak boleh dikompromikan. Sudah waktunya pemberantasan korupsi tidak berhenti di pengembalian uang, tetapi benar-benar mencegah kebocoran sejak awal.