ASN PPPK Dikorbankan Sistem, Islam Menuntut Pemerintah Bertanggung Jawab dan Tidak Lempar Amanah

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Komite I DPD RI melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti berbagai keluhan terkait ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyatakan bahwa pengangkatan ASN PPPK dari 1,017 juta formasi dijanjikan tuntas maksimal pada Oktober 2025. Namun hingga pertengahan Juli, persoalan alokasi, pengangkatan, dan pencantuman gelar masih menumpuk.

Muhdi menerima banyak laporan dari daerah, termasuk dari Jawa Tengah, mengenai ketidakjelasan relokasi guru ASN PPPK yang telah mengajukan dari formasi tahun 2021 dan 2022. Sekitar 600 guru SMA/SMK bahkan belum mendapatkan kepastian meskipun tahun ajaran baru telah dimulai.

Kewenangan Daerah Jadi Alasan Lempar Amanah

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa masalah relokasi PPPK sepenuhnya adalah tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah. Ia menambahkan bahwa sistem e-Mutasi telah disiapkan untuk memproses mutasi dan redistribusi guru sesuai dengan kebutuhan, namun sistem ini justru menjadi alasan atas lambannya penyelesaian masalah ASN PPPK di banyak daerah.

Pernyataan Zudan menunjukkan lemahnya kepemimpinan administratif pusat dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para ASN PPPK. Prosedur yang rumit, birokrasi berlapis, dan sistem digital yang tidak responsif membuat para guru menjadi korban ketidakpastian dan ketidakadilan.

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil…”  (QS. An-Nisa: 58)

Negara Wajib Hadir: Melindungi dan Menjamin Keadilan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan bahwa negara tidak boleh melepas tanggung jawab dan bersembunyi di balik sistem administratif yang tidak berpihak.

“Negara wajib hadir untuk menyelesaikan masalah, bukan sekadar mengalihkan ke sistem e-Mutasi,” tegas Prayogi.

Partai X mengecam kecenderungan pemerintah yang melempar tanggung jawab kepada perangkat teknis tanpa menyelesaikan masalah secara substansial. Mereka yang menjadi ASN PPPK adalah ujung tombak pelayanan publik, bukan sekadar deretan angka dalam sistem kepegawaian.

Solusi Partai X: Menegakkan Keadilan Sosial dan Amanah Pelayanan

Partai X menilai negara seharusnya menjadi penyelenggara yang adil, tidak membiarkan rakyat menjadi korban tumpang tindih administrasi. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak ASN PPPK yang telah mengabdi.

Langkah-langkah yang ditawarkan antara lain:

  1. Reformasi Struktural Birokrasi
    Berbasis pada etika pelayanan dan kenegarawanan.
  2. Pengawasan Lintas Lembaga
    Sistem e-Mutasi dan My ASN harus diawasi secara ketat dan transparan.
  3. Mekanisme Pengaduan Wilayah
    Untuk memastikan suara ASN terdengar dan ditindaklanjuti.
  4. Pendidikan Etika Pelayanan Publik
    Melalui Sekolah Negarawan yang memberikan pelatihan keadilan administratif bagi aparatur negara.

“Barangsiapa yang tidak menunaikan amanahnya, maka dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.”  (HR. Ahmad)

Share This Article