Islam Serukan Korupsi Kemenaker adalah Khianat terhadap Amanah, Hentikan Kartel RPTKA, Bersihkan Birokrasi dari Mafia

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Keempatnya terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat yang diduga telah menjalankan praktik ilegal sejak tahun 2019 dan meraup uang haram hingga Rp 53 miliar. Total delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang menyeret Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA ini.

Partai X: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Tapi Pengkhianatan Negara

Menanggapi pengungkapan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, mengecam keras tindakan para pejabat tersebut. Ia menyebut skandal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap fungsi negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan pemalak atas nama birokrasi.

“Negara punya tiga tugas utama yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi dalam kasus ini, negara justru berubah menjadi ‘penyedia jasa pungli legal’, ujarnya.

Dalam ajaran Islam, tindakan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri disebut sebagai bentuk ghulul (pengkhianatan terhadap amanah). Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu saling memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menegaskan bahwa harta haram dan hasil pemerasan adalah perbuatan zalim yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Negara Harus Jadi Hamba Rakyat, Bukan Payung Mafia

Partai X menegaskan bahwa birokrasi yang menyatu dengan kepentingan oligarki adalah penghancur keadilan struktural. Sistem perizinan tenaga kerja asing selama ini telah dimodifikasi demi memperkaya segelintir kelompok, bukan untuk mendorong lapangan kerja yang adil dan terbuka bagi rakyat Indonesia.

“Jabatan bukan tempat untuk memperkaya diri, tetapi amanah untuk memastikan keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap tenaga kerja,” tegas Prayogi.

Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang kami angkat untuk mengurus suatu urusan, lalu ia menyembunyikan sesuatu dari kami, maka itu adalah bentuk pengkhianatan.” (HR. Abu Dawud)

Dengan demikian, penyalahgunaan kewenangan bukan hanya pelanggaran konstitusi, tetapi juga penghinaan terhadap nilai-nilai Islam tentang amanah dan kejujuran.

Solusi Partai X: Bongkar Total Kartel RPTKA

Partai X mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menghentikan praktik mafia dalam sistem izin tenaga kerja asing:

  1. Audit Menyeluruh dan Independen
    Audit sistem dan dokumen penerbitan RPTKA sejak 2015 secara transparan oleh lembaga independen, dengan hasil diumumkan ke publik.
  2. Digitalisasi Transparan dan Terintegrasi
    Peralihan sistem perizinan ke platform digital yang saling terhubung antara keimigrasian dan ketenagakerjaan, serta memungkinkan pelacakan setiap transaksi.
  3. Nonaktifkan Pejabat Terkait Selama Proses Hukum
    Semua pejabat yang terindikasi terlibat, langsung atau tidak langsung, harus dicopot sementara dari jabatan publik agar proses penyidikan tidak terganggu.

Penutup: Amanah Itu Berat, Jangan Dijadikan Alat Memeras

Partai X menyerukan kepada Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak lagi ragu bertindak tegas dan menolak segala kompromi kekuasaan terhadap pelanggaran berat seperti ini.

Rakyat berhak tahu mengenai siapa pelindung kartel TKA? Siapa yang memanen uang haram dari sistem perizinan yang seharusnya jadi instrumen layanan.

Dalam Islam, amanah kekuasaan adalah ujian, bukan alat keuntungan. Bila institusi negara dibiarkan menjadi ladang pemerasan, maka korupsi bukan hanya menggerogoti ekonomi, tapi juga meruntuhkan moral bangsa.

Share This Article