muslimx.id – Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi di DPR. Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan terlibat aktif dalam seluruh proses pembentukan undang-undang. Arief juga menyarankan pemanfaatan teknologi informasi agar partisipasi publik tidak terbatas pada metode konvensional.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi pada 17 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa partisipasi publik harus bersifat akomodatif, inklusif, dan responsif, sebagaimana semangat keterbukaan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 5 huruf g.
Partisipasi Publik adalah Amanah
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyampaikan kritik tegas terhadap proses legislasi yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keterbukaan.
“Jangan biarkan undang-undang disusun di ruang tertutup. Demokrasi itu bukan monopoli penguasa, tetapi hak rakyat,” ujarnya.
Rinto menegaskan kembali bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan ketika kamu bicara, maka katakanlah dengan adil.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menjadi dasar spiritual bahwa keadilan harus menjadi pijakan dalam setiap proses, termasuk legislasi.
Bagi Partai X, negara bukan hanya institusi hukum formal, tetapi amanah kolektif antara rakyat, tanah air, dan pemimpin. Ketika rakyat tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, maka kedaulatan rakyat dinodai.
Usulan Solutif Partai X: Legislasi Terbuka dan Sekolah Negarawan
Partai X mendorong langkah konkret menuju legislasi yang terbuka dan partisipatif, antara lain:
- Publikasi Naskah Akademik dan Draf RUU
DPR wajib membuka akses terhadap draf dan naskah akademik RUU. - Forum Konsultasi Publik
Mengadakan konsultasi publik secara daring dan luring. - Sekolah Negarawan
Lembaga pendidikan kader untuk membina legislator yang adil, jujur, dan akuntabel. - Revisi Tata Tertib DPR
Menegaskan kewajiban melibatkan rakyat secara bermakna dalam setiap penyusunan RUU.
Penutup: Demokrasi adalah Tanggung Jawab Kolektif
Partai X menegaskan, demokrasi tidak boleh hanya hidup saat pemilu. Keterlibatan rakyat harus dijaga sepanjang waktu.
“Jika DPR terus menutup pintu bagi rakyat, maka gugatan publik akan terus datang, dan kepercayaan terhadap lembaga legislatif akan runtuh,” ucap Rinto.
Ia mengakhiri dengan seruan tegas:
“Demokrasi kita masih tertahan di balik pintu. Mari kita buka bersama-sama, demi amanah dari Allah dan rakyat.”