muslimx.id – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut program obat gratis bagi masyarakat miskin akan dilaksanakan jika “dana tersedia”, menuai sorotan tajam dari Partai X. Bagi Partai X, pernyataan ini mencerminkan ketidakjelasan komitmen terhadap hak dasar rakyat, terutama di bidang kesehatan.
“Kesehatan bukanlah hadiah, melainkan hak. Dan hak rakyat tidak boleh digantungkan pada kalkulasi anggaran yang seringkali bias kepentingan.” Kata Prayogi R. Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X
Islam: Kesehatan Adalah Amanah, Bukan Janji Opsional
Dalam Islam, kesehatan adalah bagian dari kemaslahatan yang wajib dijaga oleh negara. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian.” (QS. Al-Isra: 31)
Ayat ini tidak hanya menyinggung soal ekonomi, tetapi menunjukkan pentingnya jaminan hidup layak termasuk akses terhadap kesehatan tanpa rasa takut akan keterbatasan sumber daya. Artinya, negara wajib menghadirkan kebijakan yang melindungi kehidupan, bukan menundanya dengan alasan dana.
Amanah Kekuasaan: Penuh Tanggung Jawab, Bukan Alasan
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan dalih “jika ada dana”, negara seakan mengabaikan prinsip amanah dan tanggung jawab. Pelayanan kesehatan bukan sekadar program, tapi merupakan wujud nyata dari keadilan sosial yang wajib ditegakkan dalam Islam.
Partai X menyampaikan keprihatinan atas lemahnya prioritas anggaran dalam bidang kesehatan. Ketika sektor lain mendapatkan alokasi besar, namun program vital seperti obat gratis masih disandarkan pada kemungkinan dana, ini adalah bentuk ketimpangan kebijakan.
“Rakyat sedang sakit, bukan sedang menunggu janji. Seharusnya, anggaran negara kembali kepada rakyat, bukan dibekukan demi wacana atau proyek besar yang tidak menyentuh kebutuhan dasar,” tegas Prayogi.
Penutup: Islam Menolak Ketidakadilan dalam Pelayanan Publik
Dalam Islam, keadilan sosial tidak boleh hanya menjadi jargon. Ia harus terwujud dalam perlindungan nyata terhadap hak-hak rakyat, terutama yang lemah. Pelayanan kesehatan adalah bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat) menjaga jiwa.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58)
Maka, janji obat gratis tidak boleh bergantung pada ‘jika ada dana’, tetapi harus menjadi manifestasi dari amanah dan cinta kepada rakyat.