Bukan Sekadar SK Kopdes, Islam Serukan Koperasi Butuh Sistem yang Rahmatan Lil ‘Alamin

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) badan hukum kepada perwakilan lima koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Penyerahan simbolik ini berlangsung di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, sebagai bagian dari peluncuran nasional program Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih.

Program ini mencatat pembentukan 81.140 koperasi di seluruh Indonesia, dengan 80.081 unit telah berbadan hukum. Pemerintah juga menyiapkan 108 koperasi percontohan sebagai model bagi desa lain. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyebut gerakan ini sebagai tonggak kemandirian ekonomi desa, dengan satu juta pengelola disiapkan untuk mendampingi masyarakat dalam membangun koperasi lokal.

Partai X: Koperasi Adalah Amanah, Bukan Simbol Saja

Menanggapi peluncuran ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menyampaikan bahwa koperasi adalah amanah besar dalam pembangunan ekonomi umat. Ia mengingatkan bahwa negara wajib tidak sekadar memberi legalitas, tetapi menciptakan ekosistem ekonomi yang adil dan mensejahterakan.

“Tanpa keadilan dalam distribusi dan akses ekonomi, koperasi hanya akan menjadi nama tanpa ruh. Ia akan hidup sebentar, lalu mati perlahan,” ujarnya.

Prayogi menyoroti bahwa keadilan ekonomi adalah bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan utama syariat), dan negara bertanggung jawab dalam mewujudkannya.

Amanah Negara Menurut Islam: Menegakkan Keadilan Ekonomi

Dalam Islam, pemimpin tidak hanya bertugas mengatur, tetapi juga memastikan kemaslahatan umat. Pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa atas rakyat.

Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Partai X menilai bahwa dominasi pasar bebas dan sistem rente telah lama menyulitkan koperasi rakyat. Jika negara tidak melindungi rakyat dari tengkulak, kartel, dan kapitalisme digital yang rakus, maka koperasi tidak akan menjadi solusi melainkan hanya pelengkap administrasi pembangunan.

Solusi Partai X: Koperasi sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Sebagai solusi, Partai X mengajukan lima langkah konkret untuk memperkuat koperasi secara struktural dan sesuai prinsip keadilan sosial:

  1. Pembentukan Badan Koordinasi Ekonomi Desa (BKED): Menyambungkan Kopdes dengan rantai distribusi, koperasi produsen, dan skema pembiayaan syariah mikro.
  2. Subsidi Pertanian Berbasis Keadilan: Menjamin subsidi pupuk dan bibit benar-benar sampai kepada petani melalui kopdes, bukan melalui pihak ketiga.
  3. Realokasi Dana Desa untuk Pendidikan Ekonomi Rakyat: Mengarahkan sebagian dana desa untuk pelatihan manajemen koperasi, pencatatan syariah, dan literasi digital.
  4. Pusat Logistik Desa: Membangun pusat distribusi pangan yang dikelola oleh koperasi, bukan oleh oligarki dagang.
  5. Membangun Ruh Kolektivitas (al-‘Isyrāq al-Jamā‘ī): Menanamkan kesadaran partisipatif bahwa koperasi adalah milik bersama yang dikelola dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan maslahat umum.

Penutup: Koperasi Sebagai Jalan Menuju Ekonomi Berkeadilan

Partai X mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh semata mengejar pertumbuhan angka, tapi harus menciptakan keadilan yang nyata di tengah umat. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, kebijakan koperasi tidak boleh hanya bersifat simbolis atau proyek jangka pendek. Ia harus menjadi jalan untuk menegakkan keadilan ekonomi yang hakiki, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan konstitusi bangsa.

Share This Article