RKUHAP Dikhawatirkan Melemahkan HAM, Islam Menolak Hukum yang Menindas dan Menghilangkan Keadilan bagi Rakyat

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok di parlemen menuai kekhawatiran luas dari masyarakat sipil. Draf baru ini dinilai membuka ruang kesewenang-wenangan aparat hukum, melemahkan kontrol publik, serta mengaburkan prinsip due process of law yaitu proses hukum yang semestinya atau proses hukum yang adil adalah persyaratan hukum yang menyatakan bahwa negara harus menghormati seluruh hak hukum yang dimiliki seseorang. Bagi Partai X, ini bukan hanya soal teknis legislasi, tetapi menyentuh urat nadi keadilan dalam Islam.

Islam: Keadilan Harus Ditegakkan Meski Berat

Islam adalah agama yang menempatkan keadilan sebagai sendi utama kehidupan. Firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Keadilan tidak boleh dikompromikan demi kepentingan kelompok atau kekuasaan. Bahkan jika kebenaran itu menyakitkan atau merugikan diri sendiri, Islam tetap memerintahkan umatnya untuk menjunjung tinggi keadilan.

Penindasan oleh Hukum adalah Bentuk Kezaliman

Ketika hukum tidak lagi membela rakyat, tapi justru digunakan sebagai alat intimidasi oleh aparat, maka itu adalah bentuk zulm (kezaliman). Rasulullah SAW bersabda:

“Takutlah kalian terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Draf RKUHAP yang melemahkan fungsi pengawasan publik dan membatasi akses bantuan hukum akan berakibat pada lahirnya ribuan korban yang tidak punya akses keadilan. Ini bertentangan dengan prinsip maqashid syariah yaitu melindungi jiwa, harta, dan kehormatan manusia.

Ali bin Abi Thalib, khalifah keempat dan simbol keadilan Islam, menegaskan:

“Kepemimpinan akan bertahan dengan kekafiran, tetapi tidak akan bertahan dengan kezaliman.”

Artinya, sistem hukum yang zalim akan menghancurkan legitimasi negara. Jika hukum dikuasai segelintir kelompok, dan rakyat kehilangan akses untuk membela diri, maka demokrasi telah dirusak dari akarnya sendiri.

Kesimpulan: Hukum Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Amanah dari Allah

“Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Dalam Islam, hukum bukan produk kekuasaan, tapi amanah dari Allah SWT yang harus ditegakkan demi kemaslahatan umat. Negara yang membiarkan hukum dipakai untuk menekan suara rakyat telah melanggar prinsip keadilan yang diajarkan Nabi SAW.

Partai X mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal pembahasan RKUHAP agar tidak lahir sebagai alat kezaliman, tetapi sebagai benteng perlindungan bagi mereka yang paling lemah.

“Ya Allah, tegakkanlah keadilan di bumi kami, dan cabutlah kekuasaan dari tangan orang-orang yang mengkhianati amanah hukum-Mu.”

Share This Article