muslimx.id – Jumlah pengaduan masyarakat terhadap media terus meningkat. Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, dalam kegiatan Pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh LKBN ANTARA menyampaikan bahwa pada Juni 2025 tercatat 199 aduan, angka tertinggi sepanjang sejarah.
Meningkatnya pengaduan ini, menurut Mekos, bisa mencerminkan dua sisi: kurangnya pemahaman wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), atau naiknya literasi publik yang menjadikan masyarakat lebih berani menyatakan keberatan terhadap ketidakadilan informasi.
Dalam pandangan Islam, kebebasan berbicara bukan untuk menyebar kebencian atau menyesatkan publik, melainkan untuk menegakkan kebenaran dan menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar. Maka negara, demi menunaikan amanahnya, wajib menjamin adanya pers yang merdeka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keadilan.
Partai X: Ini Bukan Tanda Sehatnya Demokrasi, Tapi Rapuhnya Amanah Informasi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menganggap peningkatan aduan ini bukan cermin kebebasan pers yang tumbuh, melainkan indikator lemahnya negara dalam menjaga amanah demokrasi.
“Negara gagal membangun sistem pers yang sehat, independen, dan berkeadaban. Lonjakan pengaduan justru mencerminkan ketidakmampuan negara untuk mengatur sistem informasi yang adil dan bertanggung jawab,” ujar Rinto.
Islam Memandu: Ucapan yang Benar adalah Amanah
Dalam Islam, informasi bukan sekadar data atau berita, tetapi amanah yang harus disampaikan dengan jujur, adil, dan bijak. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)
Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab berkata benar adalah perintah ilahi, bukan sekadar etika profesi. Dalam konteks jurnalisme, ini bermakna bahwa seorang wartawan sejati tidak hanya menyampaikan fakta, tapi juga menimbang maslahat dan mencegah mudarat.
Solusi dari Partai X: Menata Pers Sesuai Maqashid Syariah
Untuk itu, Partai X menawarkan tiga solusi sistemik yang sejalan dengan nilai-nilai Islam dan tujuan syariat (maqashid):
- Pendidikan Literasi Media Umat
Masyarakat harus diberdayakan agar mampu memilah informasi, sebagaimana Islam mengajarkan tabayyun sebelum menyebar kabar (QS. Al-Hujurat: 6). - Reformasi Industri Pers dari Cengkeraman Kapital
Dalam Islam, penguasaan informasi oleh segelintir pejabat bertentangan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan (al-‘adl wal-mushawah). - Pelatihan Wartawan Berbasis Akhlak dan Adab
Partai X mengusulkan model pendidikan wartawan berbasis Sekolah Negarawan, yang tidak hanya mengajarkan teknik jurnalistik, tapi juga adab, akhlak, dan tanggung jawab sosial.
Penutup: Pers yang Amanah adalah Pilar Negeri yang Barakah
Kebebasan informasi tanpa tanggung jawab adalah awal kehancuran umat. Demokrasi tidak boleh hanya memberi ruang bicara, tapi juga mengawal kualitas dan niat dari setiap suara yang disampaikan.
Seharusnya seluruh umat dan pemerintah menyadari bahwa jurnalisme bukan sekedar profesi, tapi ibadah sosial. Ketika media mengabdi pada kebenaran, dan negara mendukung dengan adil, maka rahmat Allah akan turun melalui informasi yang menentramkan dan mencerdaskan.
Sebaliknya, jika informasi jadi alat fitnah, maka umat akan terpecah, dan negara pun kehilangan arah.