muslimx.id – Pemerintah melalui Satgas Pangan sedang melakukan pemeriksaan terhadap distribusi beras subsidi setelah laporan mengenai adanya kecurangan dalam pendistribusian. Beberapa pihak ditemukan menjual beras yang seharusnya disubsidi kepada masyarakat miskin dengan harga lebih tinggi atau bahkan mencampurkan beras berkualitas rendah. Praktik ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kesejahteraan rakyat yang paling membutuhkan bantuan.
Islam dan Larangan Menipu Rakyat
Islam secara tegas melarang segala bentuk penipuan, apalagi yang merugikan orang yang lemah dan membutuhkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Mutaffifin (83:1-3):
“Kecelakaan besar bagi para penipu, (yaitu) mereka yang apabila menerima timbangan dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menimbang atau menjual kepada orang lain, mereka curang.” (QS. Al-Mutaffifin: 1-3)
Ayat ini mengingatkan umat Islam agar tidak melakukan penipuan dalam segala transaksi, apalagi yang melibatkan kebutuhan dasar seperti pangan. Menjual beras subsidi dengan harga lebih tinggi atau mencampurkannya dengan beras kualitas rendah adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam.
Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya kejujuran dalam perdagangan, sebagaimana sabdanya:
“Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)
Hadits ini mempertegas bahwa menipu orang lain, terutama dalam transaksi penting seperti penjualan pangan, adalah perbuatan yang sangat dilarang dan harus dihindari. Mereka yang melakukannya tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga merusak integritas mereka sendiri.
Tanggung Jawab Negara dalam Menjaga Keadilan Sosial
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa program subsidi tepat sasaran dan digunakan dengan cara yang transparan. Menurut Islam, seorang pemimpin adalah penggembala bagi rakyatnya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat tentang bagaimana dia menjalankan amanah tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)
Maka dari itu, pemerintah harus memastikan bahwa beras subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima, tanpa ada pihak yang memanfaatkan ketidakberdayaan rakyat untuk keuntungan pribadi.
Seruan untuk Memperbaiki Sistem dan Menegakkan Keadilan
Islam mengajarkan bahwa semua kebijakan publik harus berlandaskan pada keadilan dan transparansi. Pemerintah harus memperbaiki mekanisme distribusi bantuan pangan agar tidak ada ruang untuk penipuan atau penyalahgunaan. Jika sistem ini tidak berjalan dengan baik, maka mereka yang diberi amanah untuk mengelola negara akan diminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Dengan mengedepankan prinsip-prinsip Islam tentang keadilan dan transparansi, diharapkan distribusi beras subsidi dapat berjalan dengan baik, dan masyarakat miskin yang membutuhkan dapat memperoleh hak mereka tanpa ada pihak yang mengambil keuntungan tidak sah.
Korupsi dalam bentuk penipuan beras subsidi adalah perbuatan yang sangat merusak moral dan keadilan sosial. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam praktik ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.