Pungli Rp15 Ribu Dicopot, Tapi Koruptor Bebas? Islam Serukan Keadilan Tanpa Tebang Pilih!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Keputusan pencopotan seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bekasi atas dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp15 ribu menjadi sorotan publik. Meskipun jumlahnya tergolong kecil, kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mengapa pelanggaran kecil segera ditindak, sementara banyak kasus korupsi berjuta-juta bahkan bermiliar-miliar justru lolos dari jerat hukum?

Islam Tegaskan: Keadilan Tak Mengenal Pangkat

Islam dengan tegas menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan sosial. Dalam Surah An-Nisa ayat 58, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menekankan bahwa amanah termasuk jabatan dan kepercayaan publik harus dijalankan secara adil dan transparan, tanpa pilih kasih.

Dalam konteks pungli, baik pelanggaran kecil maupun besar adalah bentuk khianat terhadap amanah. Maka, penindakan atas pungli Rp15 ribu memang perlu dilakukan. Namun, akan menjadi ironi besar jika penindakan hanya tegas kepada yang kecil, sementara pelanggaran besar dibiarkan.

Rasulullah SAW: Pemimpin Bertanggung Jawab Atas Rakyatnya

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang diangkat sebagai pemimpin atas kaum Muslimin, kemudian ia tidak bersungguh-sungguh memelihara (kepentingan) mereka, maka ia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini memperjelas bahwa para pemimpin, baik dalam pemerintahan maupun lembaga pendidikan, memiliki tanggung jawab yang besar terhadap amanah yang mereka emban. Masyarakat menuntut keadilan bukan hanya sebagai prinsip hukum, tetapi juga sebagai cermin keteladanan moral.

Sekolah seharusnya menjadi ruang suci bagi pembentukan karakter dan ilmu, bukan tempat subur bagi pungli dan manipulasi dana. Islam menjunjung tinggi pendidikan dan mengutamakan kejujuran dalam pengelolaannya.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja dari kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa masyarakat pun memiliki peran dalam menolak pungli dan menuntut sistem pendidikan yang bersih.

Solusi Islam: Transparansi dan Pengawasan Umat

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, transparansi anggaran harus menjadi kewajiban dalam setiap pengelolaan dana publik, termasuk dana pendidikan. Pengawasan dari masyarakat, lembaga zakat, dan majelis taklim bisa menjadi bagian dari sistem kontrol sosial yang islami.

Penguatan tata kelola sekolah yang adil dan terbuka dapat menjadi bentuk nyata pelaksanaan prinsip al-‘adl (keadilan) dalam kehidupan berbangsa.

Jika pungli kecil saja bisa menurunkan martabat jabatan, maka korupsi besar seharusnya mendapat perhatian dan hukuman yang lebih keras. Keadilan bukan hanya soal jumlah, tetapi soal prinsip. Dalam Islam, kejujuran dan keadilan adalah dua tiang utama dalam membangun masyarakat yang bermartabat.

Sudah saatnya kita menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Sebab, pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan fasilitas, tetapi soal keteladanan dalam integritas.

“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu…” (QS. An-Nisa: 135)

Dengan menjadikan keadilan sebagai prinsip, insya Allah bangsa ini akan tumbuh menjadi umat yang amanah, jujur, dan diridhai Allah SWT.

Share This Article