muslimx.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan komitmennya untuk memerangi praktik rentenir dan tengkulak yang marak di sektor perumahan rakyat. Namun, pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa pemerintah baru menyadari bahayanya setelah bertahun-tahun rakyat terjebak dalam lilitan utang harian yang mencekik?
Dalam perspektif ajaran Islam, praktik riba dan rentenir adalah bentuk penindasan ekonomi yang secara tegas dilarang sejak awal. Islam tidak hanya memperingatkan bahayanya, tetapi juga menetapkan larangan keras atasnya demi melindungi kesejahteraan umat.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kalian benar-benar orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
Ayat ini bukan hanya sebuah peringatan, tetapi juga perintah langsung untuk meninggalkan riba demi menunjukkan keimanan sejati. Bahkan dalam ayat selanjutnya (QS. Al-Baqarah: 279), Allah memperingatkan bahwa mereka yang tetap melakukannya akan menghadapi “perang dari Allah dan Rasul-Nya.”
Riba: Dosa Besar yang Diabaikan oleh Negara
Realitas sosial menunjukkan bahwa jutaan rakyat telah bertahun-tahun terjerat oleh pinjaman harian berbunga tinggi, dari pasar tradisional hingga perkampungan padat. Hal ini bukan hanya bentuk eksploitasi ekonomi, tetapi juga cermin dari kegagalan negara dalam menyediakan sistem pembiayaan yang adil dan halal.
Rasulullah SAW bersabda:
“Riba itu memiliki 70 cabang dosa, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menggambarkan betapa beratnya dosa riba dalam Islam. Maka jika pemerintah benar-benar ingin memberantas rentenir, tindakan tersebut harus lebih dari sekadar wacana. Diperlukan sistem ekonomi yang menjamin keadilan, mengedepankan pembiayaan syariah, dan membatasi celah-celah praktik predatoris.
Partai X: Jangan Jadikan Ini Sekadar Momen
Menanggapi pernyataan Menteri PKP, Partai X menyambut baik niat tersebut, tetapi mengingatkan bahwa langkah ini sudah seharusnya dilakukan sejak lama, bukan hanya saat tekanan publik meningkat atau rakyat sudah di ambang kehancuran finansial.
Pemerintah perlu menyusun kebijakan keuangan nasional yang inklusif dan bebas dari praktik ribawi, serta membentuk ekosistem pembiayaan berbasis syariah yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Islam telah memberikan panduan jelas tentang bahaya riba dan pentingnya melindungi umat dari ketidakadilan ekonomi. Negara, sebagai amanah rakyat, harus menjadi pelindung dari sistem yang zalim bukan menunggu krisis untuk bertindak.