muslimx.id – Badan Pengelola Investasi Danantara mengumumkan penghapusan tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya untuk komisaris BUMN melalui Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini lemah secara hukum, karena tidak membatalkan Peraturan Menteri BUMN yang mengatur penghasilan komisaris. Situasi ini menciptakan kebingungan dan membuka ruang manipulasi.
Tanggapan Partai X: Reformasi Setengah Hati Tak Akan Selesaikan Masalah
Prayogi R. Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menyatakan bahwa penghapusan tantiem hanyalah simbol moral jika tidak diikuti dengan reformasi menyeluruh.
“Negara tidak boleh berhenti pada pencitraan moral. Hapus tantiem tapi masih pelihara mental bancakan? Itu menyesatkan publik!” tegas Prayogi.
Ia mengingatkan bahwa tugas negara bukan sekadar memangkas tunjangan, tapi mengatur keadilan secara menyeluruh, termasuk dalam urusan BUMN yang dibiayai oleh rakyat.
Islam Bicara: Harta Negara Bukan untuk Dirampas Diam-Diam
Dalam QS. Al-Baqarah: 188, yang berbunyi:
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan (jangan) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan (jalan) dosa…”
Dalam konteks ini, pemberian bonus tanpa tolok ukur kinerja adalah pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, bukan amanah pelayanan publik.
Partai X menegaskan bahwa BUMN harus kembali pada jati dirinya sebagai pelayan rakyat. Jabatan komisaris bukan hadiah kekuasaan, dan insentif tidak boleh menjadi bancakan penguasa.
“Jangan biarkan BUMN jadi ladang rente pejabat. Kembalikan ke profesionalisme dan akuntabilitas publik,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X: Reformasi Tata Kelola, Bukan Sekadar Surat Edaran
Untuk menghentikan kultur insentif tanpa kinerja, Partai X mengusulkan:
- Revisi Permen BUMN
Perkuat regulasi insentif berbasis prinsip pelayanan publik, bukan sekadar profit. - Audit Independen Tahunan
Libatkan BPK, DPR, dan elemen masyarakat sipil untuk mengawasi seluruh bonus dan gaji manajemen BUMN. - Moratorium Komisaris Politik
Tunda pengangkatan komisaris dari unsur pemerintah dan partai politik. Beri ruang bagi profesional independen. - Sistem Insentif Kinerja Terbuka
Publikasikan penilaian kinerja berbasis indikator publik mengenai dampak sosial, pelayanan, dan keberlanjutan ekonomi.
Penutup: Jangan Ulangi Dosa Sistemik Masa Lalu
Partai X mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam pengelolaan keuangan negara adalah dosa sistemik yang berulang jika tidak dicegah dengan kesadaran, keberanian, dan keimanan.
“Kalau berani hapus tantiem, sekalian hapus pula mental rakus birokrasi. Jangan hanya moral di kertas, tapi nihil perubahan di sistem!” tutup Prayogi.
Partai X mengajak untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat.