muslimx.id – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Tunjangan ini bisa mencapai Rp30 juta per bulan sebagai upaya meningkatkan minat dokter mengabdi di daerah sulit akses.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga medis yang bertugas di wilayah pinggiran. Menteri Kesehatan juga menjanjikan pelatihan dan pembinaan karier secara berkala untuk mereka.
Partai X: Kesehatan Rakyat Bukan Kemurahan, Tapi Amanah
Partai X, melalui Anggota Majelis Tinggi, Rinto Setiyawan, menyambut baik perhatian negara terhadap pemerataan tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK. Namun, ia menegaskan bahwa menjamin akses kesehatan tidak boleh bersifat simbolik atau temporer.
“Jika kesehatan adalah hak dasar rakyat, mengapa pemenuhannya harus lewat Perpres khusus? Ini menunjukkan bahwa sistem masih sentralistis dan tambal sulam,” kata Rinto.
Partai X menyayangkan pendekatan “perhatian khusus” justru memperkuat fakta bahwa wilayah terpencil belum dianggap prioritas dalam sistem nasional.
Prinsip Islam: Kesehatan adalah Bagian dari Keadilan Sosial
Dalam Islam, kesehatan merupakan amanah yang harus dijamin oleh negara sebagai bagian dari keadilan sosial. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya di antara nikmat terbesar adalah keamanan dan kesehatan.” (HR. Al-Bukhari)
Selain itu, Allah SWT juga mengingatkan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58)
Menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat, termasuk di daerah tertinggal, adalah bagian dari tanggung jawab kepemimpinan yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Solusi Sistemik dari Partai X: Adil, Berkelanjutan, dan Terintegrasi
Agar kebijakan tidak berhenti pada simbol dan tunjangan sementara, Partai X menawarkan reformasi menyeluruh:
- Insentif Permanen dan Progresif
Gaji dan tunjangan tenaga medis di DTPK disesuaikan dengan risiko, biaya hidup, dan beban kerja bukan bersifat temporer atau tergantung Perpres. - Jalur Karier Khusus Dokter Pinggiran
Dibentuk skema percepatan jenjang karier bagi dokter yang mengabdi di daerah 3T, termasuk akses beasiswa dan spesialisasi lanjutan. - Digitalisasi Pengawasan dan Pelayanan
Data kehadiran, kualitas layanan, dan kebutuhan fasilitas harus terekam digital agar bisa diawasi secara transparan oleh pemerintah dan publik. - Kemitraan Kolaboratif Antara Pihak
Pemerintah pusat, daerah, masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan medis harus bergandengan tangan membangun ekosistem kesehatan berkeadilan.
Penutup: Negara Wajib Hadir Bukan Sebagai Dermawan, Tapi Pelayan Amanah
Partai X menegaskan bahwa kesehatan adalah hak, bukan hadiah penguasa atau kebijakan segelintir orang.
“Tidak boleh ada satupun warga negara merasa menjadi warga kelas dua karena lahir atau tinggal di wilayah perbatasan. Negara hadir untuk semua, bukan hanya bagi yang dekat kekuasaan,” tutup Rinto.
Partai X mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendorong reformasi kesehatan yang adil dan merata, berlandaskan pada prinsip rahmatan lil ‘alamin bahwa kehadiran negara adalah rahmat, bukan alat kekuasaan.