PNM & Menko PM Perkuat Pekerja Migran: Dalam Islam Perlindungan Adalah Amanah dari Allah

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen untuk memperkuat kapasitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Dalam acara di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, PNM menyerahkan bantuan pelatihan bahasa Jepang senilai Rp50 juta, serta alat usaha bagi 25 penerima manfaat yang terdiri dari calon pekerja, mantan PMI, dan nasabah PNM.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Global Talent Day yang juga dihadiri Bupati Malang Sanusi dan Wakil Bupati Latifah Shohib.

Partai X: Pekerja Migran Bukan Hanya Sumber Devisa

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa pekerja migran adalah warga negara yang hak-haknya dilindungi konstitusi dan syariat Islam.

“Pekerja migran bukan sekadar penyumbang devisa, mereka adalah anak bangsa yang amanah hidupnya berada di tangan negara. Negara wajib melindungi dari hulu ke hilir yaitu dari proses rekrutmen, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air,” tegas Prayogi.

Menurutnya, langkah PNM patut diapresiasi, tetapi harus diiringi sistem perlindungan yang kuat agar pekerja migran terbebas dari eksploitasi dan kekerasan.

Islam Memerintahkan Menjaga Hak Pekerja

Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa hak pekerja termasuk pekerja migran adalah bagian dari amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Solusi Partai X: Perlindungan Total untuk PMI

Partai X mengusulkan langkah-langkah nyata:

  1. Pusat Layanan Perlindungan PMI Terpadu – Fasilitas di setiap daerah kantong PMI yang mencakup pelatihan bahasa, sertifikasi keterampilan, layanan hukum, dan jaminan sosial.
  2. Pengawasan Ketat Penempatan PMI – Menghapus praktik percaloan, penipuan kontrak, dan perdagangan orang.
  3. Perlindungan Berbasis Keadilan dan Keberlanjutan – Kebijakan yang menjamin keberlanjutan dukungan, termasuk reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI purna tugas.

Penutup: Amanah Ini Berat di Hadapan Allah

Partai X menegaskan, perlindungan pekerja migran bukan sekadar program, tapi kewajiban moral dan perintah agama.

“Jangan biarkan pekerja migran menjadi korban sistem yang timpang. Negara harus hadir dengan cara yang nyata, adil, dan amanah. Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi juga tanggung jawab kita di hadapan Allah,” tutup Prayogi.

Partai X berharap pemerintah membangun sistem yang menempatkan pekerja migran sebagai prioritas, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan sejahtera.

Share This Article