muslimx.id – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa sistem Payment ID tunduk pada aturan perlindungan data pribadi. Ia membantah anggapan bahwa Payment ID digunakan untuk memata-matai transaksi masyarakat.
“Semangatnya bukan memata-matai, tetapi mencegah bantuan sosial salah sasaran dan transaksi ilegal seperti judi online,” ujarnya di Jakarta.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa Payment ID tidak akan memasuki ranah privat warga. Sistem ini, kata dia, bertujuan memetakan potensi ekonomi sektor tertentu, bukan melacak aktivitas individu.
Partai X: Hak Data Pribadi adalah Amanah yang Wajib Dijaga
Ketua Umum Partai X, Erick Karya, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.
“Kalau memang Payment ID untuk kepentingan publik, mekanisme penggunaan dan pengamanan datanya harus jelas. Ketidakjelasan bisa menggerus kepercayaan rakyat dan membuka peluang penyalahgunaan,” ujarnya.
Dalam Islam Amanah adalah Pertanggungjawaban Besar
Partai X mengingatkan, dalam Islam, amanah adalah hal yang sangat besar pertanggungjawabannya. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Apabila amanah disia-siakan, tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)
Solusi Partai X: Tata Kelola Data yang Adil, Transparan, dan Diawasi Rakyat
- Badan Pengawas Independen – Mengawasi penggunaan Payment ID dan memastikan akses data dilakukan secara adil.
- Audit Berkala – Memastikan keamanan dan penggunaan data dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
- Sanksi Tegas – Memberikan hukuman kepada pihak yang menyalahgunakan data rakyat.
- Keterbukaan Informasi Publik – Menjelaskan secara rinci tujuan, metode, dan hasil pemanfaatan Payment ID.
- Keterlibatan Masyarakat & Ahli TI – Menjamin keberpihakan pada kepentingan publik melalui pengawasan partisipatif.
Penutup: Data Rakyat adalah Hak yang Tidak Boleh Dizalimi
Partai X menegaskan bahwa data pribadi adalah hak rakyat yang dilindungi oleh hukum dan moral. Pemerintah wajib menjaga amanah ini dengan kejujuran, keterbukaan, dan keberpihakan pada kemaslahatan umum.
“Negara yang amanah adalah negara yang menjamin hak rakyat, bukan menggunakannya untuk kepentingan sempit,” tutup Erick.