Kepala Daerah Dipilih Rakyat Tetap Bisa Diberhentikan, Dalam Islam Pemimpin yang Mengkhianati Amanah Wajib Dicopot demi Menjaga Kemaslahatan

muslimX
By muslimX
2 Min Read

muslimx.id – Pernyataan anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, terkait kemungkinan pemecatan kepala daerah yang terpilih langsung oleh rakyat, menuai sorotan publik. Isu ini mengemuka menyusul penolakan Bupati Pati, Sudewo, untuk mundur meski banyak tuntutan dari masyarakat.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jika kepala daerah mengabaikan kepentingan rakyat, maka pemecatan adalah tindakan yang wajib dan sah,” ujarnya.

Menurutnya, tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil. Seorang pemimpin tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Pandangan Islam Tentang Amanah Pemimpin

Islam memandang amanah kepemimpinan sebagai tanggung jawab besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyerahkan amanah kepada yang berhak.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini memerintahkan agar kekuasaan dan tanggung jawab diberikan kepada orang yang layak dan mampu, bukan kepada yang lalai atau mengkhianatinya.

Rasulullah SAW juga memperingatkan:

“Barangsiapa memegang kuasa dari sesuatu urusan kaum Muslimin, lalu dia berikan satu jabatan kepada seseorang, padahal dia tahu bahwa ada orang yang lebih cakap untuk kaum Muslimin daripada orang yang diangkatnya itu, maka berkhianatlah dia kepada Allah dan Rasul-Nya dan kaum Muslimin.” (HR. al-Hakim)

Hadits ini menegaskan bahwa pengkhianatan amanah adalah dosa besar, apalagi jika mengorbankan kepentingan umat. Pemimpin yang lalai atau menyalahgunakan jabatan tidak lagi layak mempertahankan posisinya.

Pemecatan Demi Kemaslahatan Rakyat

Partai X menekankan bahwa pemimpin yang mengkhianati amanah wajib diberhentikan demi mencegah kerusakan lebih lanjut. Mereka juga menyerukan agar semua kebijakan penting yang berdampak besar pada rakyat dilakukan melalui proses konsultasi publik yang transparan.

Dalam pandangan Islam, memberhentikan pemimpin yang berkhianat bukan sekadar opsi kekuasaan, tetapi kewajiban moral dan syariat untuk menjaga kemaslahatan rakyat. Negara yang adil hanya bisa terwujud jika pemimpin amanah, melayani dengan tulus, dan siap mundur bila tidak mampu menjalankan tugasnya.

Share This Article