muslimx.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemanfaatan pajak melalui APBN serupa dengan konsep wakaf dan zakat. Menurutnya, dalam setiap rezeki ada hak orang lain yang harus disalurkan melalui zakat, wakaf, atau pajak. Ia menyebut pajak digunakan untuk membantu pihak yang membutuhkan, mulai dari perlindungan sosial hingga pembangunan pelayanan publik. Pernyataan ini disampaikan dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 di Jakarta.
Sri Mulyani mencontohkan bahwa APBN membiayai bantuan kepada 10 juta keluarga miskin melalui Program Keluarga Harapan, 18,2 juta keluarga penerima sembako, subsidi permodalan UMKM, layanan kesehatan gratis, pembangunan fasilitas kesehatan, serta program pendidikan rakyat.
Prinsip Partai X: Keadilan dalam Pengelolaan APBN
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa menyamakan pajak dengan wakaf tanpa membedakan penggunaannya adalah kekeliruan besar.
“Wakaf tidak digunakan untuk membayar bunga utang luar negeri atau proyek mercusuar yang membebani rakyat. Wakaf dalam Islam murni untuk kemaslahatan umat, dikelola secara amanah, transparan, dan bebas dari kepentingan politik,” tegasnya.
Menurut Partai X, pengelolaan APBN harus berorientasi penuh pada kebutuhan dasar rakyat yaitu pangan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur produktif. Tidak boleh ada prioritas yang justru mengorbankan kepentingan rakyat demi proyek prestise atau menambah beban hutang.
Dalam Islam Jangan Samakan Pajak dengan Wakaf secara Serampangan
Partai X menekankan bahwa pajak adalah amanah yang diberikan rakyat kepada negara. Pengelolaannya harus tunduk pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab penuh, sebagaimana amanat syariat Islam.
Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Solusi Partai X untuk Reformasi Fiskal
- Prioritaskan Kebutuhan Dasar Rakyat – Pajak harus digunakan untuk pemenuhan kebutuhan primer, bukan untuk pembiayaan yang membebani generasi mendatang.
- Transparansi Maksimal – Setiap rupiah harus dipublikasikan penggunaannya secara rinci dan mudah diakses rakyat.
- Dewan Pengawas Fiskal Independen – Mengawasi agar pajak digunakan murni untuk kepentingan rakyat.
- Audit Partisipatif – Melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mencegah penyelewengan.
Penutup: Pajak adalah Titipan Rakyat, Wakaf adalah Amanah Allah
Partai X menegaskan, pajak memang bisa menjadi instrumen kebaikan jika dikelola amanah, transparan, dan adil. Namun, menyamakan pajak dengan wakaf hanya tepat jika penggunaannya bersih dari korupsi, bebas dari kepentingan kelompok, dan tidak untuk membayar utang yang merugikan rakyat.
“Pajak adalah titipan rakyat, dan wakaf adalah amanah Allah. Keduanya harus dikelola dengan integritas tertinggi. Siapa yang mengkhianatinya, akan mempertanggungjawabkan di hadapan rakyat di dunia dan di hadapan Allah di akhirat,” tutup Rinto.