Wajib Pajak adalah Bos yang Menggaji Pejabat, Islam Menuntut Pemahaman Kembali Hakikat Kedaulatan Rakyat di Usia 80 Tahun Kemerdekaan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Di tengah perayaan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, penting untuk kembali mengingat siapa yang sebenarnya memegang kedaulatan di negeri ini. Apakah itu Presiden, Menteri Keuangan, atau pejabat negara lainnya? Atau justru rakyat, yang memegang kedaulatan tertinggi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”?

Sebagian besar belanja negara, sekitar 82% APBN, berasal dari pajak. Setiap pajak yang kita bayar mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak kendaraan dan cukai semuanya berasal dari kantong rakyat. Artinya, wajib pajak adalah bos, dan pemerintah adalah karyawan yang digaji dari uang rakyat untuk melayani kepentingan mereka. Presiden, menteri, hingga pejabat daerah bertugas menjalankan amanat rakyat, bukan untuk memaksakan kehendak mereka sendiri.

Namun, realitas sering menunjukkan sebaliknya. Banyak pejabat yang bertindak seolah-olah mereka memiliki kuasa atas rakyat, bukannya melayani rakyat. Ketika kebijakan yang merugikan masyarakat dikeluarkan, seharusnya rakyat memiliki hak untuk mengkritik, karena mereka yang membayar gaji pejabat dan menyediakan sumber daya negara.

Islam mengajarkan bahwa pemimpin adalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang harus ditakuti.

Dalam Al-Quran, Allah berfirman:”Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).

Ini menunjukkan bahwa pemerintahan yang adil adalah yang melayani rakyat dengan penuh tanggung jawab. Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

“Seorang pemimpin adalah penjaga, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia jaga.” (HR. Bukhari).

Dengan kata lain, pejabat negara seharusnya tidak memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari rakyat, tetapi justru bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan kepada mereka.

Tujuan negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan kesejahteraan umum, harus menjadi landasan kebijakan pajak dan anggaran. Ketika kebijakan pajak dan anggaran justru menambah beban hidup rakyat, menggerus daya beli, atau menciptakan ketidakadilan sosial, maka itu adalah pengingkaran terhadap konstitusi.

Kesadaran bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan harus menjadi panduan moral dan hukum bagi semua pejabat negara. Di usia 80 tahun kemerdekaan, saatnya kita menegaskan kembali bahwa kedaulatan rakyat adalah inti dari negara republik ini. Kemerdekaan yang kita rayakan harus lebih dari sekadar ritual tahunan. Ia harus tercermin dalam kebijakan yang adil dan berpihak pada rakyat, sesuai dengan tuntunan Islam yang mengajarkan keadilan, amanah, dan pelayanan kepada rakyat.

Share This Article