Pajak Disamakan dengan Zakat, Islam Larang Manipulasi Amanah Rakyat

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf dalam forum Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah memicu gelombang kritik. Alih-alih memperkuat legitimasi fiskal negara, pernyataan itu dinilai sebagai bentuk manipulasi moral terhadap rakyat.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa menyamakan pajak dengan zakat adalah kesalahan fatal. “Zakat adalah kewajiban syar‘i yang jelas, sederhana, dan berpihak langsung pada mustahik. Pajak di Indonesia justru penuh dengan ribuan regulasi, ruwet, dan sering dipakai oknum sebagai alat pemerasan. Menyamakan keduanya jelas menyesatkan,” ujarnya.

Zakat Adalah Syariat, Pajak Hanya Kewajiban Sipil

Dalam Islam, zakat adalah rukun Islam yang memiliki aturan rinci tentang nishab, haul, dan mustahik. Allah berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).

Ayat ini menegaskan bahwa zakat bersifat ibadah yang menyucikan harta dan jiwa, bukan sekadar pungutan. Berbeda dengan pajak yang lahir dari sistem pemerintahan negara dan kerap sarat kepentingan.

Rinto pun menilai, menyamakan pajak dengan zakat adalah cara halus memanfaatkan simbol agama untuk menutup kelemahan sistem perpajakan. “Tabligh tanpa amanah hanyalah propaganda. Fathonah tanpa siddiq hanyalah kecerdikan untuk mengelabui rakyat,” sindirnya.

Cak Nun: Moral Antara Rakyat dan Pemerintah

Nada kritik lebih keras datang dari budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun). Ia menegaskan, relasi moral antara pemerintah dan rakyat seharusnya meniru keteladanan Allah yang Maha Adil.

“Tuhan tidak akan menagih apa pun kepada siapa pun sebelum Dia sendiri berjasa kepada orang yang ditagih itu. Begitu juga moral antara rakyat dan pemerintah harusnya seperti itu,” ujarnya dalam sebuah forum maiyah.

Menurut Cak Nun, pemerintah wajib lebih dahulu menyejahterakan rakyat, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan rasa aman sebelum menuntut kewajiban pajak. “Kalau rakyat kehilangan pekerjaan, hidup dengan kontrak dan outsourcing, lalu dipaksa bayar pajak dari omzet, itu tidak bermoral,” tegasnya.

Islam Ingatkan: Jangan Khianati Amanah

Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58).

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Tidaklah seorang hamba yang Allah jadikan sebagai pemimpin, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah haramkan baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ayat dan hadits ini menjadi peringatan bahwa pajak sebagai kewajiban sipil harus dikelola dengan amanah, transparansi, dan keadilan. Memolesnya dengan legitimasi agama justru bisa menjadi bentuk pengkhianatan moral.

Kontroversi ini menunjukkan jarak antara narasi pemerintah dan realitas rakyat. Islam mengajarkan, amanah kepemimpinan adalah melayani, bukan membebani. Pajak tidak boleh disamakan dengan zakat, sebab zakat adalah ibadah yang dimuliakan, sementara pajak hanyalah kewajiban sipil yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan.

Share This Article