Dugaan Korupsi Kuota Haji, Islam Ingatkan: Ibadah Suci Jangan Dikorbankan demi Kepentingan Duniawi

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Polemik dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jemaah haji melaporkan apabila mengalami ketidaksesuaian layanan. Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai langkah tersebut tidak relevan dengan inti perkara. Ia berpendapat bahwa penyidikan KPK seharusnya berfokus pada kerugian negara akibat kebijakan tambahan kuota haji, bukan meluas ke teknis layanan seperti hotel atau katering.

Mellisa mengingatkan bahwa saksi yang relevan adalah mereka yang terlibat langsung dalam kebijakan kuota, bukan jemaah dengan pengalaman teknis pelayanan. Menurutnya, kesaksian yang tidak relevan berisiko tidak memberi nilai pembuktian kuat di pengadilan.

Islam: Ibadah Harus Dijaga dari Penyalahgunaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perspektif Islam, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang sangat mulia. Menodai penyelenggaraan haji dengan praktik korupsi berarti merusak kesucian ibadah. Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur’an:

“…dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (QS. Al-Baqarah: 196).

Ayat ini menegaskan bahwa haji harus ditunaikan dengan niat suci semata-mata karena Allah, bukan dicemari kepentingan duniawi. Rasulullah SAW juga memperingatkan keras tentang pengkhianatan dalam amanah:

“Barang siapa yang kami angkat untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan sesuatu (hasil kerja) meski hanya jarum atau lebih, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan), yang kelak akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim).

Hadits ini menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang, apalagi dalam urusan ibadah, adalah dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Partai X: Kerugian Rakyat Tidak Pernah Terhitung

Menanggapi kasus ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa kerugian rakyat akibat dugaan penyimpangan kuota haji jauh lebih besar dari sekadar angka. “Kerugian rakyat tidak pernah bisa dihitung dengan uang. Mengganggu kekhusyukan ibadah adalah kerugian moral yang amat dalam,” ujarnya.

Rinto mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika penyelenggaraan haji dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu, maka negara telah gagal menjalankan amanat tersebut.

Penutup: Jaga Kesucian Ibadah Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini harus menjadi momentum bagi bangsa untuk menegakkan hukum dan melindungi ibadah umat dari kepentingan duniawi. Islam menekankan bahwa ibadah suci tidak boleh ternodai oleh praktik zalim. Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan, terutama yang menyangkut ibadah haji, berpihak pada keadilan dan kesejahteraan umat.

Share This Article