DJP Target Pajak Rp2.357 T di 2026, Islam Peringatkan Pajak Harus Sesuai Prinsip Keadilan dan Amanah

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak Rp2.357,71 triliun pada tahun 2026. Angka ini naik 13,51 persen dibanding 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun. 

Pemerintah mengklaim akan mengandalkan implementasi sistem Coretax, pemanfaatan data digital, serta intensifikasi pengawasan wajib pajak untuk mengejar target ambisius ini.

Islam: Beban Tidak Boleh Menindas Rakyat

Allah SWT berfirman:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).

Ayat ini menjadi peringatan bahwa setiap kebijakan, termasuk pungutan pajak, tidak boleh menindas rakyat di luar kemampuan mereka. Pajak yang memberatkan rakyat adalah bentuk kezhaliman yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka. Jika ia memimpin dengan baik, ia akan mendapatkan kebaikan; jika ia menipu mereka, maka ia akan mendapatkan dosa.” (HR. Abu Ya’la).

Hadits ini menegaskan bahwa pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang bebas menekan dengan pajak berlebihan.

Kritik Partai X: Target Boleh Naik, Beban Jangan Meledak

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.

“Target boleh naik, tapi jangan biarkan beban rakyat ikut meledak,” tegasnya.

Ia menekankan, pajak bukan sekadar alat mengejar angka, melainkan amanah untuk mengembalikan manfaat nyata kepada rakyat melalui pendidikan, kesehatan, pangan, dan kesejahteraan. Jika target pajak hanya jadi beban, negara telah melenceng dari fungsinya.

Solusi Partai X: Pajak Adil, Transparan, dan Pro-Rakyat

Partai X menawarkan langkah konkrit agar kebijakan pajak tidak menjadi alat penindasan:

  1. Reformasi hukum berbasis keadilan, agar pajak tidak dijadikan instrumen menekan kelompok lemah.
  2. Transformasi birokrasi digital, untuk memutus rantai korupsi dalam pengelolaan pajak.
  3. Pemaknaan ulang Pancasila, agar kebijakan fiskal benar-benar menjamin keadilan sosial.
  4. Pemisahan tegas negara dan pemerintah, sehingga kegagalan penguasa tidak menyeret negara runtuh.
  5. Prioritaskan alokasi pajak untuk pendidikan, kesehatan, pangan, dan penguatan ekonomi rakyat.

Kenaikan target pajak seharusnya tidak hanya tercatat di APBN, tetapi benar-benar dirasakan rakyat dalam bentuk kesejahteraan. Islam mengingatkan, kebijakan negara harus berpihak pada rakyat, bukan menindas mereka.

Partai X menegaskan, pajak harus dikelola secara adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan. Negara hadir bukan untuk menekan rakyat, melainkan memastikan kehidupan rakyat semakin sejahtera.

Share This Article