Kemenag Booking Armuzna: Islam Ingatkan Ibadah Jangan Jadi Proyek Duniawi!

muslimX
By muslimX
2 Min Read

muslimx.id  — Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan telah menyetorkan uang muka (DP) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke sistem e-hajj untuk mem-booking tempat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada penyelenggaraan haji tahun 2026. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan bahwa perubahan sistem pembayaran haji tahun ini mengharuskan pemilihan lokasi dan penyedia layanan sejak awal.

Islam Ingatkan: Jangan Komersialisasikan Ibadah

Allah SWT berfirman:

“Dan (ingatlah), janganlah kamu jadikan perjanjian Allah sebagai alat untuk meraih keuntungan yang sedikit (duniawi).” (QS. An-Nahl: 94).

Ayat ini menegaskan bahwa urusan ibadah, apalagi haji yang merupakan rukun Islam kelima, tidak boleh dikotori dengan kepentingan bisnis sempit. Haji adalah ibadah sakral, bukan proyek komersial.

Rasulullah SAW bersabda:

“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR. Abu Ya’la).

Hadits ini mengingatkan bahwa pejabat tidak boleh memandang urusan haji sekadar manajemen bisnis, tetapi pelayanan tulus bagi umat.

Kritik Partai X: Negara Jangan Ubah Ibadah Jadi Ladang Proyek

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Ibadah haji adalah ranah spiritual yang sakral, jangan sampai ibadah berubah menjadi proyek yang menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya.

Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, sedangkan pemerintah hanyalah pelayan. Dalam urusan sebesar haji, negara harus memastikan kepentingan jamaah menjadi prioritas, bukan kepentingan rezim atau bisnis tertentu.

Solusi Partai X: Transparansi dan Pengawasan Ulama

Partai X menawarkan solusi konkret agar haji tetap terjaga kesuciannya:

  1. Transformasi birokrasi digital, memastikan transparansi pengelolaan dana haji.
  2. Reformasi hukum berbasis kepakaran, agar dana haji tidak menjadi ladang rente.
  3. Majelis pengawas independen, terdiri dari ulama, akademisi, dan perwakilan jamaah, guna menjamin akuntabilitas.

Penutup: Haji Adalah Ibadah, Bukan Komoditas

Islam mengingatkan bahwa ibadah haji adalah bagian dari rukun Islam yang sakral, bukan proyek duniawi. 

Negara harus mengelolanya dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Haji adalah ibadah, bukan komoditas. Negara harus kembali pada prinsip dasar ibadah melayani umat, bukan proyek memperkaya penguasa. 

Share This Article