muslimx.id – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai penangkapan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Mahfud, dugaan pemerasan terjadi sejak Desember 2024, sementara penangkapan baru dilakukan pada Agustus 2025. Hal ini menimbulkan polemik hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik.
Mahfud menegaskan bahwa OTT seharusnya dilakukan pada saat peristiwa, ketika barang bukti dan pelaku tidak bisa mengelak. Namun, dalam kasus Noel, bukti justru disusun melalui rekonstruksi panjang yang membuka ruang praperadilan. “Kalau dibilang OTT, itu omong kosong,” ujar Mahfud.
Selain gratifikasi Rp3 miliar, Mahfud juga menyoroti barang bukti lain berupa kendaraan mewah senilai puluhan miliar. Ia menilai hal ini berpotensi masuk ke ranah pencucian uang yang lebih serius.
Islam Ingatkan Amanah Antirasuah
Dalam pandangan Islam, amanah dalam penegakan hukum adalah prinsip yang tidak boleh diabaikan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa jabatan dan kewenangan adalah amanah, termasuk tugas pemberantasan korupsi. Mengabaikan prinsip keadilan dalam penegakan hukum berarti mengkhianati amanah yang dititipkan Allah kepada pemegang kekuasaan.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini memperingatkan bahwa pejabat, termasuk aparat penegak hukum, kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas amanah yang dijalankan, apakah sesuai keadilan atau justru dipelintir untuk kepentingan tertentu.
Tuntutan Moral Umat Islam
Kasus KPK kali ini tidak sekadar persoalan hukum formal, melainkan juga persoalan moral publik. Umat Islam menuntut agar lembaga antirasuah tidak kehilangan marwahnya, tetap profesional, transparan, dan tidak terjebak dalam permainan istilah yang membingungkan rakyat.
Pemberantasan korupsi adalah jihad sosial untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan umat. Negara yang membiarkan manipulasi hukum sama saja membiarkan rakyatnya hidup dalam kerusakan.
Islam mengajarkan bahwa negara harus hadir dengan keadilan. Prinsip hisbah (pengawasan publik) dalam tradisi Islam dapat menjadi inspirasi agar lembaga antirasuah kembali kredibel. Keadilan, transparansi, dan amanah adalah fondasi agar hukum benar-benar berpihak pada rakyat, bukan sekadar menjadi alat kekuasaan.
Umat mengingatkan, amanah antirasuah adalah bagian dari ibadah sosial. Hilangnya integritas lembaga hukum sama dengan hilangnya benteng terakhir bangsa. Karena itu, KPK dan aparat negara harus kembali pada esensi yaitu menegakkan amanah, memberantas korupsi dengan adil, dan menjaga marwah hukum demi kemaslahatan rakyat.