muslimx.id – Badan Legislasi DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan mengundang aplikator digital penyedia jasa serta perwakilan pemberi kerja. Regulasi baru ini diharapkan mampu menata relasi hukum dan model bisnis di sektor pekerjaan rumah tangga yang kini juga masuk ke ranah digital.
Namun, langkah ini menuai perhatian serius. Islam mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh ditukar dengan kepentingan bisnis atau digitalisasi semata. RUU PPRT seharusnya menjadi instrumen melindungi pekerja, bukan menjadikan mereka komoditas di pasar aplikasi.
Peringatan Islam Tentang Keadilan
Allah SWT berfirman:
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar-Rahman: 9).
Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk kebijakan harus berlandaskan keadilan, termasuk dalam memperlakukan pekerja rumah tangga. Menjadikan mereka sekadar objek bisnis digital adalah bentuk pengurangan hak-hak kemanusiaan mereka.
Rasulullah SAW juga menekankan kewajiban memperlakukan pekerja dengan adil:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).
Hadits ini tidak hanya menegaskan kewajiban memberi hak secara cepat, tetapi juga melarang adanya penundaan, pengurangan, atau manipulasi terhadap hak pekerja. Dalam konteks RUU PPRT, pesan ini bermakna bahwa regulasi harus memastikan pekerja rumah tangga mendapat perlindungan dan kepastian hak, bukan semakin dieksploitasi.
Kritik Islam atas Regulasi yang Tergadai Kepentingan
Jika pembahasan RUU PPRT lebih condong pada kepentingan aplikator digital atau pemodal besar, maka pekerja rumah tangga berpotensi semakin rentan. Islam mengajarkan bahwa kekuasaan dan regulasi adalah amanah. Nabi SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini berarti negara tidak boleh lalai dalam memastikan keadilan bagi kelompok lemah, termasuk pekerja rumah tangga.
Jalan Keluar Menurut Islam
RUU PPRT harus lahir dari prinsip amanah, keadilan, dan perlindungan terhadap yang lemah. Negara wajib berpihak kepada pekerja, bukan pada kepentingan aplikasi atau bisnis. Mekanisme perlindungan harus jelas, transparan, dan berpihak pada kemanusiaan.
Islam menegaskan, hukum yang lahir tanpa ruh keadilan hanyalah formalitas kosong. RUU PPRT hanya akan bermakna jika menjadi payung keadilan sosial. Sebab, keadilan adalah pondasi peradaban, dan jika ia ditukar dengan kepentingan, maka kerusakanlah yang akan muncul.