muslimx.id – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen. Menurutnya, kebijakan ini bisa mendorong konsumsi masyarakat serta meningkatkan produktivitas sektor riil.
Selain itu, ia mengusulkan agar beberapa produk turunan pertanian diberi tarif delapan persen untuk mendukung hilirisasi dan industrialisasi pertanian. Ia menilai kebijakan fiskal yang tepat dapat meringankan beban rakyat kecil di tengah kondisi sulit.
Kritik Partai X: Penurunan Tarif Tak Menjawab Akar Masalah
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil. Menurutnya, penurunan tarif PPN memang memberi kesan pro-rakyat, namun substansi persoalan jauh lebih dalam.
Beban rakyat tidak bisa sekadar dihitung dari persentase pajak yang diturunkan. Masalah utama terletak pada struktur ekonomi yang timpang serta kebijakan fiskal yang terus menekan wong cilik, sementara kelompok pejabat tetap diuntungkan.
“Rakyat butuh keadilan struktural, bukan sekadar penyesuaian angka,” tegasnya.
Sudut Pandang Islam: Pajak Bukan Alat Menindas Rakyat
Dalam Islam, kewajiban penguasa adalah menjamin kebutuhan dasar rakyat pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam menegaskan bahwa harta rakyat tidak boleh diperas tanpa alasan yang sah. Pajak dalam konsep Islam bersifat darurat dan temporer, bukan instrumen permanen yang membebani masyarakat kecil. Keadilan ekonomi diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam, distribusi kekayaan yang merata, serta zakat yang tepat sasaran.
Al-Qur’an mengingatkan:
“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Dengan demikian, sekadar menurunkan PPN satu persen tidak menyelesaikan akar ketidakadilan. Negara wajib menata sistem ekonomi agar rakyat kecil benar-benar terlindungi.
Solusi Partai X: Keadilan Fiskal Berbasis Kedaulatan Rakyat
Partai X menawarkan langkah-langkah berikut:
- Desain ulang sistem perpajakan yang adil dan proporsional, sehingga beban fiskal tidak menekan masyarakat kecil.
- Peningkatan pendapatan rakyat melalui industrialisasi nasional berbasis pangan, energi, dan teknologi, bukan sekadar menarik pajak konsumsi.
- Subsidi tepat sasaran untuk kebutuhan dasar rakyat, diprioritaskan daripada pemangkasan dengan alasan defisit.
- Amandemen Kelima UUD 1945 untuk memastikan kedaulatan ekonomi sepenuhnya berpihak pada rakyat.
- Reformasi birokrasi pajak berbasis digital agar penerimaan negara tidak bocor ke kantong pejabat korup.
Penutup: Beban Rakyat Bukan Sekadar Angka
Partai X menegaskan, usul penurunan PPN hanyalah solusi parsial yang tidak menyentuh akar persoalan. Beban rakyat tidak bisa diukur dengan kalkulasi persentase, tetapi dengan kenyataan hidup sehari-hari yang makin berat.
Dalam pandangan Islam, negara hadir bukan untuk menghitung-hitung rakyat, melainkan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan nyata. Selama kebijakan fiskal masih berorientasi pada angka tanpa ruh keadilan, rakyat hanya akan menjadi objek perhitungan, bukan subjek yang dilayani.
Keadilan sejati lahir bila negara kembali pada tugas sucinya: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan nurani, bukan kalkulator.