Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah, Islam Ingatkan: Jangan Hanya Pajak, Utamakan Kesejahteraan Rakyat!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Pemerintah merencanakan perluasan insentif pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (horeca). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi. Selama ini, fasilitas pajak hanya dinikmati pekerja sektor padat karya. Dengan aturan baru, pekerja horeca berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari bisa mendapatkan keringanan pajak.

Pemerintah berharap insentif ini mampu menjaga daya beli, mempertahankan tenaga kerja, dan membantu pemulihan ekonomi di tengah tantangan global.

Partai X Ingatkan: Jangan Hanya Pajak

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan agar kebijakan tidak berhenti pada pajak semata.

“Tugas negara itu ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil,” ujarnya.

Menurutnya, insentif PPh 21 hanyalah langkah sementara. Buruh dan pekerja tidak bisa menggantungkan kesejahteraan hidup hanya pada keringanan pajak. Mereka butuh kepastian upah layak, jaminan kerja, dan harga kebutuhan pokok yang stabil.

Partai X menilai pemerintah terlalu sering mengandalkan insentif fiskal sebagai solusi instan. Padahal, akar masalah pekerja horeca adalah ketidakpastian kerja serta minimnya perlindungan sosial. Tanpa reformasi struktural, insentif pajak hanya menjadi “obat penenang sesaat” yang tidak menyembuhkan penyakit mendasar.

Negara Menurut Islam: Amanah untuk Mensejahterakan Rakyat

Dalam Islam, negara bukan sekadar pengelola pajak, tetapi amanah untuk memastikan kesejahteraan rakyat. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa pemerintah wajib mengemban amanah dengan adil, termasuk dalam kebijakan ekonomi.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, kebijakan negara yang hanya menguntungkan rezim, tetapi melupakan rakyat, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan.

Solusi Nyata: Bukan Pajak Semata

Partai X menawarkan jalan keluar yang lebih mendasar agar rakyat benar-benar merasakan manfaat negara.

  1. Reformasi kebijakan upah dengan standar hidup layak berbasis kebutuhan nyata rakyat.
  2. Penguatan jaminan sosial pekerja: kesehatan, pensiun, dan perlindungan kerja yang ditanggung negara.
  3. Digitalisasi birokrasi agar subsidi dan insentif tepat sasaran tanpa kebocoran.
  4. Musyawarah Kenegarawanan Nasional untuk merumuskan arah ekonomi berbasis keadilan sosial.
  5. Amandemen kelima UUD 1945 agar kedaulatan ekonomi sepenuhnya berada di tangan rakyat, bukan segelintir penguasa.

Penutup: Kesejahteraan Rakyat Mutlak 

Insentif PPh 21 untuk sektor horeca memang meringankan pekerja, tapi Islam mengingatkan kesejahteraan rakyat tidak boleh sebatas insentif fiskal. Negara harus hadir dengan kebijakan komprehensif yang melindungi, melayani, dan mengatur demi keadilan.

Karena dalam pandangan Islam, pajak hanyalah instrumen, sedangkan kesejahteraan rakyat adalah tujuan. Mengabaikan hal ini berarti melupakan esensi kepemimpinan:

“sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain” (HR. Ahmad).

Share This Article