muslimx.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyoroti ketentuan “dua alat bukti ditambah keyakinan hakim” yang dinilai bermasalah. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi melahirkan asas praduga bersalah, bertentangan dengan prinsip hukum modern.
Soedeson menilai kelemahan sistem pembuktian telah lama menjadi sorotan publik. Keyakinan hakim seringkali bersifat subjektif dan tidak berpijak pada fakta terukur. Kondisi ini membuka ruang ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat pada hukum. Karena itu, revisi KUHAP harus memastikan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
Pandangan Islam tentang Hukum
Dalam perspektif Islam, keadilan adalah pilar utama dalam menegakkan hukum. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh didasarkan pada subjektivitas atau kepentingan segelintir pihak. Keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi, baik terhadap rakyat maupun pejabat tinggi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri, mereka biarkan; tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan agar hukum tidak tebang pilih. Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka masyarakat kehilangan kepercayaan, dan kezaliman akan semakin merajalela.
Keadilan sebagai Pilar Negara
Islam menempatkan hukum sebagai instrumen melindungi, bukan menjerat rakyat tanpa dasar. Prinsip al-‘adl (keadilan) harus menjadi landasan dalam setiap putusan hukum. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, orang tua, atau kaum kerabatmu…” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada subjektivitas hakim atau kepentingan individu, tetapi harus berlandaskan pada bukti yang kuat dan kebenaran.
Revisi KUHAP yang sedang didorong DPR merupakan momentum memperbaiki wajah hukum nasional. Islam mengingatkan, hukum wajib ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai alat untuk menekan atau melanggengkan kekuasaan. Tanpa keadilan, hukum hanya akan melahirkan ketidakpastian dan melemahkan kepercayaan umat kepada negara.