KemenHAM Minta Selaras HAM: KUHAP dan Amanah Negara dalam Pandangan Islam

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meminta Komisi III DPR RI menyelaraskan revisi KUHAP dengan instrumen HAM internasional. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menekankan harmonisasi dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture (CAT) yang sudah diratifikasi Indonesia.

Ratifikasi ini wajib dijalankan secara konstitusional, bukan sekadar pedoman moral. Revisi KUHAP harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan tidak tergesa-gesa agar hukum benar-benar melindungi rakyat.

Kritik Partai X: Tugas Negara 

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Ia menilai dorongan harmonisasi KUHAP berisiko berhenti di atas kertas jika praktiknya diskriminatif. 

“Jika KUHAP selaras standar internasional tapi rakyat tetap menderita, hukum gagal hadir,” tegas Rinto.

Partai X menekankan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan yang diberi mandat untuk bekerja efektif, adil, dan transparan. Pejabat tidak boleh bersikap sewenang-wenang karena amanah rakyat bukan hak pribadi.

Pandangan Islam: Hukum Harus Adil

Dalam Islam, penegakan hukum (al-hukm) harus berbasis keadilan dan menegakkan hak-hak manusia, sebagaimana Allah SWT firmankan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)

Negara yang menegakkan hukum tetapi mengabaikan rakyat berarti mengkhianati amanah (khianat al-amanah). Hukum seharusnya menegakkan kebaikan (ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (munkar). 

Pejabat yang tidak menegakkan keadilan sama dengan melanggar prinsip al-‘adl, pondasi pemerintahan Islami.

Solusi Partai X Dalam Penegakan Hukum 

Partai X menawarkan langkah konkret agar revisi KUHAP benar-benar berpihak pada rakyat:

  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran memastikan peradilan berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan kepentingan individu atau uang.
  2. Transformasi birokrasi digital menutup celah manipulasi manual dan memperkuat akuntabilitas. Dalam Islam, setiap amanah harus dijalankan dengan jujur (amanah).
  3. Musyawarah kenegarawanan nasional melibatkan intelektual, tokoh agama, TNI/Polri, dan budaya untuk sistem hukum adil, sesuai prinsip syura.
  4. Pendidikan moral berbasis Pancasila menanamkan nilai HAM sebagai tanggung jawab, selaras dengan prinsip Islam membentuk karakter taqwa dan keadilan sosial.

Penutup: Hukum adalah Amanah Berat

Dalam perspektif Islam, menegakkan hukum adalah amanah berat (al-amanah al-thaqilah). Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar memperindah dokumen.

Menyembunyikan atau mengabaikan hak rakyat adalah pengkhianatan amanah (khiyanat al-amanah). Hukum yang benar menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar), sehingga rakyat sejahtera dan kedaulatan tetap berada di tangan mereka, bukan penguasa.

Share This Article