muslimx.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan pejabat eselon I dan II dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ia mengungkap kabar bahwa 39 pejabat di Kementerian Keuangan merangkap posisi komisaris di perusahaan pelat merah.
Menurut Rieke, kondisi ini menimbulkan potensi besar konflik kepentingan. Pasalnya, pejabat mengatur dana APBN sekaligus menikmati keuntungan dari jabatan komisaris. Karena itu, ia mendorong agar revisi UU BUMN memuat larangan rangkap jabatan, tidak hanya untuk menteri atau wakil menteri, tetapi juga pejabat eselon.
Kritik Partai X: Pejabat Kaya, Rakyat Tetap Sengsara
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti fenomena rangkap jabatan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ia mengingatkan tiga tugas negara melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, pejabat justru menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri, bukan untuk melayani. Akibatnya, muncul ketimpangan pejabat makin kaya, sementara rakyat tetap sengsara.
“Praktik rangkap jabatan, menciptakan konflik kepentingan yang melemahkan fungsi negara. Jika dibiarkan, regulasi hanya akan berpihak pada pejabat, bukan pada rakyat,” tegas Rinto.
Pandangan Islam: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak Warisan
Dalam Islam, jabatan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana maksud amanah disia-siakan, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Jika suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)
Rangkap jabatan yang penuh kepentingan pribadi menunjukkan hilangnya kesadaran bahwa jabatan adalah beban, bukan fasilitas. Islam menegaskan, seorang pemimpin yang menelantarkan rakyatnya akan dituntut keras di akhirat.
Solusi Partai X: Larangan Rangkap Jabatan dan Reformasi Tata Kelola
Untuk melindungi rakyat dari praktik rakus jabatan, Partai X menawarkan langkah sistemik:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran undang-undang harus melarang rangkap jabatan dengan sanksi tegas.
- Transformasi birokrasi digital sistem teknologi diterapkan untuk melacak kepemilikan jabatan dan harta pejabat.
- Pembubaran partai yang gagal mendidik pejabat partai yang membiarkan kadernya rakus jabatan harus dievaluasi.
- Musyawarah kenegarawanan nasional melibatkan empat pilar bangsa untuk merumuskan tata kelola BUMN yang bersih.
- Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah agar kesalahan pejabat tidak merusak kepercayaan rakyat terhadap negara.
Penutup: Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban Ambisi Pejabat
Kasus 39 pejabat merangkap jabatan komisaris BUMN membuktikan suburnya konflik kepentingan dalam pengelolaan negara. Islam menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pejabat hanyalah pelayan.
Negara wajib hadir melindungi rakyat dari kerakusan penguasa. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, yang kalian doakan dan mereka mendoakan kalian.” (HR. Muslim)
Maka jelas, pejabat yang sibuk menumpuk jabatan demi harta adalah cermin kepemimpinan yang rusak. Negara harus kembali pada prinsip amanah melayani rakyat, bukan memperkaya pejabat.