muslimx.id – Eks Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengajukan permohonan pencabutan larangan bepergian ke luar negeri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukumnya, Army Mulyanto, menegaskan bahwa masa pencekalan enam bulan sudah berakhir dan kasus dugaan suap Harun Masiku serta perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dinyatakan selesai.
Menurut Army, dasar hukum pencekalan sudah tidak relevan lagi karena surat larangan telah kedaluwarsa. Ia minta KPK segera mencabutnya demi prinsip keadilan dan perlindungan HAM.
Namun, publik masih mempertanyakan transparansi proses hukum, apalagi KPK sebelumnya menyebut keterangan Agustiani masih dibutuhkan. Permohonan ini pun memunculkan spekulasi: apakah hukum bisa dinegosiasikan?
Kritik Partai X: Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Negosiasi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tiga fungsi negara yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, jika hukum bisa dinegosiasikan, rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Ia menolak segala bentuk kompromi yang mereduksi tegaknya keadilan.
“Hukum itu harus bersih dan tegas. Jangan jadi alat tawar-menawar kekuasaan,” tegas Rinto.
Partai X menekankan bahwa hukum adalah instrumen rakyat, bukan privilege penguasa. Jika hukum diperdagangkan, maka negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat.
Pandangan Islam: Hukum Adalah Amanah
Islam menegaskan bahwa hukum adalah amanah besar yang harus ditegakkan dengan adil. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Rasulullah ﷺ juga memperingatkan:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya; tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi pengingat keras hukum yang pilih kasih dan bisa dinegosiasikan hanya akan menghancurkan bangsa.
Solusi: Menegakkan Hukum Tanpa Tawar-Menawar
Islam mengajarkan bahwa keadilan adalah pondasi negara. Beberapa prinsip yang harus dijalankan:
- Digitalisasi hukum berbasis transparansi agar publik bisa mengawasi setiap keputusan lembaga hukum.
- Independensi lembaga hukum jauh dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan oligarki.
- Pengawasan publik (hisbah) umat diberi ruang untuk mengontrol jalannya penegakan hukum.
- Keadilan tanpa diskriminasi hukum ditegakkan sama terhadap pejabat maupun rakyat.
Penutup: Hukum Adalah Tiang Negara
Dalam Islam, hukum adalah tiang yang menjaga keberlangsungan masyarakat. Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka negara akan runtuh.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kehancuran suatu umat disebabkan karena bila orang terpandang mencuri mereka dibiarkan, sedangkan bila orang lemah mencuri mereka dihukum.” (HR. Ahmad).
Karenanya, jelas bahwa rakyat membutuhkan hukum yang tegas dan adil, bukan negosiasi. Negara sejati adalah negara yang menegakkan hukum untuk semua, tanpa pandang bulu, demi keadilan yang hakiki.