muslimx.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, dilakukan polisi secara ugal-ugalan dan bertentangan dengan prosedur hukum.
Paul ditangkap paksa di kediamannya pada Sabtu tanpa pendampingan keluarga maupun penasihat hukum. Polisi juga menyita puluhan buku hingga perangkat elektronik miliknya.
LBH menyebut penangkapan ini melanggar Pasal 17 KUHAP yang mewajibkan adanya bukti permulaan cukup. Bahkan, interogasi dilakukan maraton tanpa memperhatikan kondisi kesehatan, dan Paul langsung ditahan setelah pemeriksaan. LBH menegaskan, prosedur tersebut melanggar KUHAP, Putusan MK, hingga prinsip HAM internasional.
Kritik Partai X: Hukum Jangan Tebang Pilih
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai hukum tidak boleh dijalankan dengan tebang pilih, apalagi dipakai untuk menekan aktivis pro-demokrasi.
“Kalau hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pejabat, itu pengkhianatan terhadap keadilan,” tegasnya.
Menurut Partai X, rakyat adalah pemilik kedaulatan negara dan pemerintah hanyalah pelayan rakyat. Hukum seharusnya hadir sebagai benteng keadilan, bukan alat kriminalisasi. Negara yang berlandaskan Pancasila wajib menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika aparat bertindak sewenang-wenang, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan negara akan runtuh.
Pandangan Islam: Keadilan Adalah Tiang Negara
Dalam Islam, hukum adalah amanah besar yang harus ditegakkan dengan adil. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8).
Ayat ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipakai untuk menzalimi, sekalipun terhadap pihak yang tidak disukai.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari-Muslim).
Aparat yang sewenang-wenang menyalahi amanah ini, sebab hukum yang semestinya melindungi rakyat justru dipakai untuk menindas mereka.
Solusi Partai X: Penegakan Hukum Berbasis Keadilan
Partai X menawarkan solusi strategis untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, memastikan hukum ditegakkan adil, bukan berdasarkan kekuasaan atau kepentingan pejabat.
- Pemisahan jelas antara negara dan pemerintah, agar hukum tidak dipolitisasi oleh rezim yang berkuasa.
- Musyawarah kenegarawanan nasional, melibatkan intelektual, tokoh agama, TNI/Polri, dan budayawan untuk merumuskan arah hukum yang berkeadilan.
- Pendidikan moral berbasis Pancasila dan agama, agar aparat memahami tugas sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa.
- Transformasi birokrasi digital, memastikan proses hukum transparan, terpantau publik, dan memutus peluang penyalahgunaan wewenang.
Penutup: Menegakkan Hukum Sama dengan Menegakkan Kehidupan
Dalam Islam, hukum ditegakkan untuk menghadirkan rahmat bagi seluruh manusia, sebagaimana misi utama diutusnya Nabi Muhammad SAW:
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107).
Prinsip keseimbangan dan keadilan dalam setiap aspek, termasuk hukum. Negara yang menegakkan hukum dengan adil akan kokoh, sedangkan yang menjalankannya dengan zalim akan runtuh.