muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo, Rabu (1/10/2025). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang diduga merugikan negara hingga Rp744 miliar. Meski berstatus tersangka, Indra dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Selain Indra, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain dari pihak swasta, yakni Andre Santoso, Direktur Utama PT Integra Pratama, serta Yogi Septiadi, Direktur PT Inti Cipta Solusindo. Kasus ini telah menyeret lima tersangka, termasuk mantan petinggi BUMN dan pengusaha yang terlibat dalam pengaturan vendor tanpa mekanisme lelang terbuka sejak 2019.
Islam: Korupsi Adalah Khianat pada Bangsa dan Agama
Dalam perspektif Islam, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga dosa besar yang merusak sendi kehidupan bangsa. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini menegaskan bahwa merampas harta negara atau rakyat adalah perbuatan batil, meskipun dilapisi dengan prosedur hukum yang manipulatif. Rasulullah SAW juga memperingatkan: “Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Korupsi dalam BUMN berarti mengkhianati amanah rakyat, menggerogoti hak masyarakat, dan melemahkan kedaulatan ekonomi bangsa.
Tugas Negara Menurut Islam
Negara dalam pandangan Islam berkewajiban menegakkan keadilan dan melindungi amanah publik. Jika korupsi dibiarkan, maka negara gagal menjalankan fungsi pokoknya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang terpandang mencuri, mereka biarkan, tetapi jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi peringatan keras agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pelaku, baik pejabat tinggi maupun rakyat biasa, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Penegasan
Islam memandang korupsi sebagai musuh bangsa dan agama. Ia bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perusakan moral, pengkhianatan amanah, dan perampasan hak umat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan pengawasan rakyat.
Bangsa ini hanya akan selamat bila hukum ditegakkan adil, amanah dijaga, dan harta rakyat tidak lagi dijadikan bancakan oleh segelintir orang.