muslimx.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyoroti pentingnya dasar hukum program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, program sebesar MBG tidak cukup dijalankan hanya berdasarkan kebijakan lisan, melainkan memerlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukum yang jelas.
“Kalau kita cari, apa dasar hukum MBG ini? Perpres, PP, atau undang-undang? Sejauh ini tidak ada,” ujar Mahfud. Ia mengingatkan, tanpa kepastian hukum, program rawan sulit dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Islam: Hukum Adalah Amanah
Dalam perspektif Islam, hukum adalah amanah besar yang harus ditegakkan dengan adil. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan, hukum tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan instrumen keadilan yang melindungi rakyat. Jika program MBG memiliki celah hukum hingga menimbulkan keracunan massal, maka itu tanda lemahnya pengelolaan amanah.
Rasulullah SAW pun memperingatkan:
“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar dari cahaya, yaitu mereka yang berlaku adil dalam hukum mereka, terhadap keluarga mereka, dan terhadap apa yang mereka pimpin.” (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin dan pejabat negara dituntut berlaku adil dalam setiap kebijakan, termasuk memastikan program pangan rakyat tidak membahayakan.
Hukum untuk Melindungi, Bukan Membebani
Islam menegaskan, hukum yang baik adalah hukum yang membawa kemaslahatan. Nabi SAW bersabda:
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan (diri sendiri maupun orang lain).” (HR. Ibnu Majah).
Prinsip ini mengajarkan, hukum yang diterapkan negara wajib mencegah bahaya dan memberikan perlindungan nyata. Jika rakyat justru keracunan akibat kelalaian, maka hukum telah gagal menjalankan fungsinya. Diskursus dasar hukum MBG tidak boleh berhenti pada teks aturan, melainkan harus diwujudkan dalam perlindungan riil bagi rakyat. Islam menuntut hukum ditegakkan untuk melayani, melindungi, dan menyejahterakan umat, bukan sekadar memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, hukum atas MBG harus segera diperjelas sekaligus disertai pengawasan ketat. Sebab dalam pandangan Islam, hukum yang tidak berpihak pada rakyat hanyalah formalitas kosong.